Aceh Tengah- Pilargayonews.com. Arpan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Pedemun sekaligus Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Pedemun, dinilai cacat hukum oleh sejumlah pihak. Pernyataan ini disampaikan oleh Gazali Lingga selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Tengah, yang menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar aturan yang berlaku.22 Januari 2025
Menurut Gazali, BUMK seharusnya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan BUMK harus bersifat independen dan tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa yang memegang jabatan struktural lainnya.
“Rangkap jabatan antara Sekretaris Desa dan Direktur BUMK ini jelas cacat hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, di mana semestinya ada pemisahan antara pemerintah desa dengan pengelolaan BUMK, karena BUMK adalah lembaga terpisah dari Desa , BUMK juga harus bersifat independen dan tidak boleh di jabat oleh perangkat desa yang menjabat jabatan struktural lainnya” ujar Gazali saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).
Sementara itu, salah seorang warga Desa Pedemun, yang meminta namanya dirahasiakan, menjelaskan bahwa status BUMK Desa Pedemun telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2023. Namun, masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan pengangkatan Arpan sebagai Direktur BUMK, mengingat ia telah menjabat Sekretaris Desa selama enam tahun terakhir.
“Posisi Arpan sebagai Direktur BUMK ini tidak masuk akal. Seharusnya BUMK dikelola oleh pihak yang netral agar transparan dan profesional,” ujar warga tersebut.
Kritik ini semakin menguat di tengah sorotan publik mengenai tata kelola keuangan dan manajemen BUMK di berbagai desa. Masyarakat menuntut agar posisi Direktur BUMK Desa Pedemun segera dievaluasi untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan desa.
Gazali Lingga juga menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap BUMK. ” Untuk itu kami akan melakukan monitoring secara resmi khususnya mengevaluasi masalah yang terjadi di desa Pedemun dalam waktu dekat”
Hingga berita ini diturunkan, Arpan belum memberikan tanggapan terkait kritik dan tudingan yang dilayangkan kepadanya. Pemerintah Desa Pedemun diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
Yusra Efendi