Terkesan Serakah Sekretaris Desa Pedemun jabat posisi Direktur BUMK dan Dinyatakan Cacat Hukum

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah- Pilargayonews.com. Arpan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Pedemun sekaligus Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Pedemun, dinilai cacat hukum oleh sejumlah pihak. Pernyataan ini disampaikan oleh Gazali Lingga selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Tengah, yang menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut melanggar aturan yang berlaku.22 Januari 2025

Menurut Gazali, BUMK seharusnya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pengelolaan BUMK harus bersifat independen dan tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa yang memegang jabatan struktural lainnya.

“Rangkap jabatan antara Sekretaris Desa dan Direktur BUMK ini jelas cacat hukum. Hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, di mana semestinya ada pemisahan antara pemerintah desa dengan pengelolaan BUMK, karena BUMK adalah lembaga terpisah dari Desa , BUMK juga harus bersifat independen dan tidak boleh di jabat oleh perangkat desa yang menjabat jabatan struktural lainnya” ujar Gazali saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).

Sementara itu, salah seorang warga Desa Pedemun, yang meminta namanya dirahasiakan, menjelaskan bahwa status BUMK Desa Pedemun telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2023. Namun, masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan pengangkatan Arpan sebagai Direktur BUMK, mengingat ia telah menjabat Sekretaris Desa selama enam tahun terakhir.

Baca Juga:  Anak 13 Tahun, Temukan Ibu Bersimbah Darah dan Ayah Tergantung di Rumah

“Posisi Arpan sebagai Direktur BUMK ini tidak masuk akal. Seharusnya BUMK dikelola oleh pihak yang netral agar transparan dan profesional,” ujar warga tersebut.

Kritik ini semakin menguat di tengah sorotan publik mengenai tata kelola keuangan dan manajemen BUMK di berbagai desa. Masyarakat menuntut agar posisi Direktur BUMK Desa Pedemun segera dievaluasi untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan desa.

Gazali Lingga juga menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap BUMK. ” Untuk itu kami akan melakukan monitoring secara resmi khususnya mengevaluasi masalah yang terjadi di desa Pedemun dalam waktu dekat”

Hingga berita ini diturunkan, Arpan belum memberikan tanggapan terkait kritik dan tudingan yang dilayangkan kepadanya. Pemerintah Desa Pedemun diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.

Yusra Efendi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Kegiatan Komsos
*Mulyadi, S.Sos, Nahkodai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rawe. Terpilih secara demokrasi.*
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Paya Ilang
Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Blang Balik, Hasil Capai 3.000 Kg
Polres Aceh Tengah Peduli: Salurkan 20 Paket Sembako dan Tali Asih kepada Warga Kecamatan Bies
Babinsa Koramil 04/Bintang Aktif Dukung Kegiatan Sosial dan Komunikasi di Tengah Masyarakat
Bupati Haili Resmi Buka Musda KNPI Aceh Tengah Ke-XII
Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:43 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Kegiatan Komsos

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

*Mulyadi, S.Sos, Nahkodai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rawe. Terpilih secara demokrasi.*

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Paya Ilang

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Blang Balik, Hasil Capai 3.000 Kg

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:29 WIB

Polres Aceh Tengah Peduli: Salurkan 20 Paket Sembako dan Tali Asih kepada Warga Kecamatan Bies

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:52 WIB

Bupati Haili Resmi Buka Musda KNPI Aceh Tengah Ke-XII

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:36 WIB

Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:46 WIB

Juli Oktaviani Menang Undian Umrah dari Portola Grand Renggali Hotel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x