Unit PPA Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diduga Sudah Beraksi Sejak 2024

- Editor

Rabu, 5 November 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial CR alias AK (54) kini telah diamankan polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq, dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan bahwa untuk menjaga dan melindungi identitas para korban, lokasi kejadian disamarkan.

“Saat ini teridentifikasi ada empat korban yang masih anak-anak,” ujar Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaku diduga melakukan tindakannya di beberapa lokasi berbeda, baik di rumah pelaku maupun di kamar mandi sebuah tempat pengajian.

“Korban masing-masing berusia 8 tahun (dua orang), 6 tahun, dan 11 tahun,” jelas AKBP Taufiq.

Saat ditanya mengenai motif, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu. Namun pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Buka Diklat AMPG Aceh 2025 dengan Kerawang Kuning, Tekankan Pentingnya Kader Muda Visioner

“Termasuk apakah pelaku terlibat praktik tertentu atau belajar sesuatu yang menyimpang, akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga membuka kemungkinan jumlah korban lebih dari yang saat ini teridentifikasi.

“Kita tidak menutup kemungkinan korban lebih dari empat. Tim masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk antara 90 hingga 200 kali, denda 900 hingga 2000 gram emas, dan pidana penjara mulai dari 7 tahun 5 bulan hingga 16 tahun 6 bulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.

 

 

Berita Terkait

Anggota Koramil 02/Bebesen Posramil Kute Panang Sosialisasi Dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD Di Wilayah Kute Panang
Dandim dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
‎Bupati Aceh Tengah Resmi Usulkan Abu Bakar Aman Dimot sebagai Calon Pahlawan Nasional
Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Pangdam IM Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Hadiri dan Buka Intermediate Training (LK-2) HMI Tingkat Nasional
‎Bupati Aceh Tengah Terima Audiensi Keluarga Aman Dimot dan Undang Keluarga pada HUT RI ke-81
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Dampingi Satgas PRR Tinjau Lokasi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Berjalan Tepat Sasaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:38 WIB

Anggota Koramil 02/Bebesen Posramil Kute Panang Sosialisasi Dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD Di Wilayah Kute Panang

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:42 WIB

Dandim dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:03 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Resmi Usulkan Abu Bakar Aman Dimot sebagai Calon Pahlawan Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:59 WIB

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:20 WIB

Pangdam IM Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:04 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Terima Audiensi Keluarga Aman Dimot dan Undang Keluarga pada HUT RI ke-81

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:34 WIB

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Dampingi Satgas PRR Tinjau Lokasi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Berjalan Tepat Sasaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:39 WIB

533 Unit Rumah Pascabencana Dibangun di Aceh Tengah Tahun Ini

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

Jumat, 31 Jul 2026 - 05:42 WIB

Aceh Tengah

Pangdam IM Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:20 WIB