๐๐ฐ๐ฒ๐ต ๐ง๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ต – pilargayonews.com|
โPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon terhadap perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan Sandika Mahbengi Bin Sadikin dkk menuai perhatian luas publik. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
โ
โDalam perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
โ
โ๐๐ฟ๐ผ๐ป๐ผ๐น๐ผ๐ด๐ถ ๐ฆ๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐
โKasus ini bermula pada 16 Agustus 2025, ketika korban Fahmi Ramadhan bin Armoja yang kemudian diketahui berstatus sebagai anak diduga dianiaya secara bersama-sama oleh empat terdakwa di tiga lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Pegasing, Bies, hingga Silih Nara, Aceh Tengah.
โ
โBerdasarkan fakta persidangan, korban mengalami luka lecet, luka di bagian belakang tubuh, serta pendarahan pada bola mata kiri, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Datu Beru Takengon.
โ
โUpaya perdamaian telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan, namun ditolak secara tegas oleh korban dan orang tua korban, dengan alasan perbuatan para terdakwa dinilai serius dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
โ
โ๐ง๐๐ป๐๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ธ๐๐ฎ
โJaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, mengingat perbuatan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
โ
โ๐ฃ๐๐๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ
โNamun dalam putusannya tertanggal 04 Februari 2026, Majelis Hakim PN Takengon menjatuhkan hukuman Pidana penjara 3 (tiga) bulan diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam, dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon, dengan ketentuan 5 jam per hari, 10 hari per bulan.
โ
โ๐๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ก๐๐ฎ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฐ๐ฒ๐๐ฎ
โHendri Yanti, S.H.M.H Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui pernyataan resminya menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
โ
โโSejak awal kami mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan. Perkara ini telah menjadi konsumsi publik yang luas. Namun, putusan majelis hakim justru menjadi pertanyaan besar bagi kami, karena hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa, hanya 3 bulan dan diganti dengan kerja sosial,โ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H.M.H melalui konferensi pers nya, Rabu,04/02/2026.
โ
โMeski demikian, Kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan dan saat ini menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โ
โ๐ฆ๐ผ๐ฟ๐ผ๐๐ฎ๐ป ๐ฃ๐๐ฏ๐น๐ถ๐ธ
โPutusan ini memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya terkait komitmen perlindungan anak dan efek jera terhadap pelaku kekerasan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama di beberapa lokasi.
โ
โMenurut keterangan kajari aceh tengah bahwa pihaknya akan mempelajari putusan kasus ini .
โ
โMeski demikian pihaknya akan tetap menghormati putusan Pengadilan, publik kini menanti sikap lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.
โ
โKonferensi pers digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Takengon, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takengon dan didampingi oleh jajaran
โKepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, a.n Hendri Yanto, S.H., M.H., Kasi Intelijen, a.n Hasrul, S.H., Kasubsi I Intelijen, a.n Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Evan Munandar, S.H., M.H., Kasubsi Prapenuntutan Pidum, Ristar Mangaraja Sinaga, S.H. dan beberapa awak media (***)








