โ€Ž๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐—ธ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ ๐—”๐—ป๐—ฎ๐—ธ ๐—ฑ๐—ถ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต: ๐—๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ ๐—ง๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜ ๐Ÿญ,๐Ÿฒ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป, ๐—›๐—ฎ๐—ธ๐—ถ๐—บ ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€ ๐Ÿฏ ๐—•๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ ๐—ฆ๐—ผ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—ง๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ต – pilargayonews.com|
โ€ŽPutusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon terhadap perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan Sandika Mahbengi Bin Sadikin dkk menuai perhatian luas publik. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
โ€Ž
โ€ŽDalam perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
โ€Ž
โ€Ž๐—ž๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ผ๐—น๐—ผ๐—ด๐—ถ ๐—ฆ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐˜
โ€ŽKasus ini bermula pada 16 Agustus 2025, ketika korban Fahmi Ramadhan bin Armoja yang kemudian diketahui berstatus sebagai anak diduga dianiaya secara bersama-sama oleh empat terdakwa di tiga lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Pegasing, Bies, hingga Silih Nara, Aceh Tengah.
โ€Ž
โ€ŽBerdasarkan fakta persidangan, korban mengalami luka lecet, luka di bagian belakang tubuh, serta pendarahan pada bola mata kiri, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Datu Beru Takengon.
โ€Ž
โ€ŽUpaya perdamaian telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan, namun ditolak secara tegas oleh korban dan orang tua korban, dengan alasan perbuatan para terdakwa dinilai serius dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
โ€Ž
โ€Ž๐—ง๐˜‚๐—ป๐˜๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ
โ€ŽJaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, mengingat perbuatan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban anak, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
โ€Ž
โ€Ž๐—ฃ๐˜‚๐˜๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ฎ๐—ธ๐—ถ๐—บ
โ€ŽNamun dalam putusannya tertanggal 04 Februari 2026, Majelis Hakim PN Takengon menjatuhkan hukuman Pidana penjara 3 (tiga) bulan diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam, dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon, dengan ketentuan 5 jam per hari, 10 hari per bulan.
โ€Ž
โ€Ž๐—ž๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ก๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ฒ๐—ฐ๐—ฒ๐˜„๐—ฎ
โ€ŽHendri Yanti, S.H.M.H Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui pernyataan resminya menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
โ€Ž
โ€Žโ€œSejak awal kami mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan. Perkara ini telah menjadi konsumsi publik yang luas. Namun, putusan majelis hakim justru menjadi pertanyaan besar bagi kami, karena hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa, hanya 3 bulan dan diganti dengan kerja sosial,โ€ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.H.M.H melalui konferensi pers nya, Rabu,04/02/2026.
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian, Kejaksaan menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan dan saat ini menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โ€Ž
โ€Ž๐—ฆ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐˜‚๐—ฏ๐—น๐—ถ๐—ธ
โ€ŽPutusan ini memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya terkait komitmen perlindungan anak dan efek jera terhadap pelaku kekerasan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama di beberapa lokasi.
โ€Ž
โ€ŽMenurut keterangan kajari aceh tengah bahwa pihaknya akan mempelajari putusan kasus ini .
โ€Ž
โ€ŽMeski demikian pihaknya akan tetap menghormati putusan Pengadilan, publik kini menanti sikap lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.
โ€Ž
โ€ŽKonferensi pers digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Takengon, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takengon dan didampingi oleh jajaran
โ€ŽKepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, a.n Hendri Yanto, S.H., M.H., Kasi Intelijen, a.n Hasrul, S.H., Kasubsi I Intelijen, a.n Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Evan Munandar, S.H., M.H., Kasubsi Prapenuntutan Pidum, Ristar Mangaraja Sinaga, S.H. dan beberapa awak media (***)

Baca Juga:  Babinsa Bersama Babinkantibmas Mendampingi pekerja PUPR Perbaikan Jalan Amblas

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
โ€ŽAnggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
โ€ŽSMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
โ€Ž โ€ŽPersonel Kodim 0106/Aceh Tengah Amankan Pembersihan dan Perluasan Jalan Mendaleโ€“Bintang Pasca Banjir dan Longsor
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:44 WIB

Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:32 WIB

โ€ŽAnggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:46 WIB

โ€ŽSMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika

Senin, 9 Februari 2026 - 06:27 WIB

Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:19 WIB

Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:02 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:48 WIB

โ€Ž โ€ŽPersonel Kodim 0106/Aceh Tengah Amankan Pembersihan dan Perluasan Jalan Mendaleโ€“Bintang Pasca Banjir dan Longsor

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:39 WIB

โ€ŽBabinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karyabakti Bersama Warga Desa Bukit Sari

Berita Terbaru

Aceh Tengah

โ€ŽAnggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB