Takengon | Pilargayonews.com – Kawasan Hutan Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan mengalami kerusakan akibat dugaan perambahan hutan. Dari total luas sekitar 1.338 hektare, diperkirakan sekitar 30 persen kawasan telah terdampak oleh pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal untuk kepentingan perkebunan.
Sebagai langkah pencegahan agar kerusakan tidak semakin meluas, tim gabungan yang terdiri dari Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Puteri Pukes Mendale, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI, Kecamatan Kebayakan, serta Pemerintah Kampung Mendale melaksanakan patroli terpadu selama dua hari, 24–25 Juli 2026.
Sebanyak 23 personel diterjunkan menyusuri kawasan hutan, terutama di wilayah Mepar dan Atu-Atu yang dinilai sebagai lokasi paling rawan terjadi perambahan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan sejumlah titik yang diduga telah dibuka menjadi lahan perkebunan. Terlihat batang-batang pohon yang telah ditebang berserakan di sekitar area yang kini ditanami tanaman kopi. Beberapa bekas tebangan juga diperkirakan masih tergolong baru.
Pendamping Kelompok Yayasan HAkA, Abdul Hadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kerusakan pada kawasan penyangga hutan berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan lindung dan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir maupun tanah longsor.
Ia menjelaskan bahwa skema Perhutanan Sosial pada Hutan Desa memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti madu, getah, maupun pengembangan agroforestri tanpa harus menebang pohon. Karena itu, pembukaan lahan dengan cara menebang tegakan pohon dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan desa.
Meski demikian, pihak pengelola saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang telah menggarap lahan di kawasan tersebut. Para petani diimbau agar tidak lagi memperluas kebun dan didorong menanam pohon pelindung atau tegakan di sela tanaman kopi yang telah ada.
Sebagai tindak lanjut, LPHK bersama instansi terkait akan memasang papan larangan di sejumlah titik rawan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengundang para penggarap untuk berdialog bersama pemerintah kampung, serta membagikan bibit pohon tegakan guna mendukung pemulihan kawasan hutan.
Sementara itu, Ketua LPHK Puteri Pukes Kampung Mendale, Wirda, mengatakan upaya menjaga kelestarian hutan juga melibatkan kelompok perempuan melalui program Women Ranger.
Menurutnya, gerakan tersebut berawal dari inisiatif masyarakat secara swadaya dalam melakukan patroli hutan. Seiring berjalannya waktu, upaya tersebut mendapat dukungan dari Yayasan HAkA dan sejumlah mitra melalui penguatan kapasitas serta bantuan operasional bagi anggota yang aktif melakukan patroli.
Selain mengawasi aktivitas perambahan, tim Women Ranger juga melakukan pendataan keanekaragaman hayati, termasuk spesies jamur lokal, serta mendata petani yang berada di kawasan hutan untuk dilibatkan dalam program rehabilitasi melalui penanaman pohon.
Wirda menjelaskan, LPHK Puteri Pukes Mendale yang telah memiliki struktur kelembagaan sejak 2021 dan memperoleh Surat Keputusan (SK) pada 2023, tidak hanya berfokus pada perlindungan kawasan hutan, tetapi juga mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui enam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Saat ini, tiga KUPS telah aktif berjalan, yakni KUPS Masir, KUPS Pembibitan, dan KUPS Sara Ate yang memproduksi olahan keripik cempedak.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya perambahan yang terjadi. Harapan kami, patroli gabungan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat dapat terus dilakukan sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan risiko bencana dapat diminimalkan,” ujar Wirda.
Pemerintah kampung mendale bersama seluruh pihak terkait berharap upaya kolaboratif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian Hutan Desa Mendale sebagai kawasan resapan air sekaligus penyangga ekosistem di wilayah Danau Lut Tawar. (Red)






