Takengon, pilargayonews.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Aceh Tengah pada Kamis (24/7/2025), difasilitasi oleh jajaran Polres setempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan oleh tim dari Polda Aceh.
“Benar, kami hanya memfasilitasi ruangan untuk pemeriksaan dan membantu kelancaran proses penyidikan serta penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Reskrimsus Polda Aceh,” kata Iptu Deno Wahyudi kepada TribunGayo.com, Kamis siang.
Dua nama yang diperiksa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dr. Yunasri, M.Kes, dan Amit Romi Uyang yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat kasus tersebut terjadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Tunjangan Khusus (TC) untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang diduga kuat terjadi pemotongan atau penyelewengan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Aceh Tengah, Winarno, turut membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat di lingkungan dinas tersebut.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Aceh. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polda terkait status hukum kedua terperiksa.
Pilargayonews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.**