Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 19 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat bruto 62 kilogram dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran antar kabupaten.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Keduanya diamankan di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 20.05 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam sejumlah bal plastik.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total mencapai 62 kilogram,” ujar AKBP Taufiq, Kamis (21/5/2026).

Selain barang bukti ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya kendaraan, telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga Pasca Longsor dan Banjir di Teluk One-One

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja antar kabupaten. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang dan tujuan pengiriman,” lanjutnya.

Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Peran masyarakat sangat penting untuk bersama-sama menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Berita Terkait

Sikat 62 Kg Ganja, HMI Cabang Takengon – Bener Meriah Apresiasi Ketegasan Kapolres dan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
‎Yayasan Kemala Bhayangkari Distribusikan 2.275 Porsi MBG di Lut Tawar Aceh Tengah
Konsisten Ciptakan Rasa Aman dan Keselamatan di Jalan Raya, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Guantibmas
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Dialog Lingkungan Hidup, Perkuat Mitigasi Bencana
Aceh Tengah Jadi Fokus Pengawasan Narkotika, BNN Kabupaten Segera Hadir
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan
‎Petani Muda Aceh Khaisar Dorong Semangat Generasi Muda Aceh Tengah untuk Bertani
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Warga Pasang Dinding Rumah di Desa Lelumu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:06 WIB

Sikat 62 Kg Ganja, HMI Cabang Takengon – Bener Meriah Apresiasi Ketegasan Kapolres dan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:41 WIB

Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:36 WIB

‎Yayasan Kemala Bhayangkari Distribusikan 2.275 Porsi MBG di Lut Tawar Aceh Tengah

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:28 WIB

Konsisten Ciptakan Rasa Aman dan Keselamatan di Jalan Raya, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Guantibmas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:10 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Dialog Lingkungan Hidup, Perkuat Mitigasi Bencana

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:31 WIB

‎Petani Muda Aceh Khaisar Dorong Semangat Generasi Muda Aceh Tengah untuk Bertani

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:37 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Warga Pasang Dinding Rumah di Desa Lelumu

Berita Terbaru