Gelapkan Uang Setoran Rp40,8 Juta, Sales Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan sebuah perusahaan distribusi hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial ISP (31), warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang bekerja sebagai sales eksklusif pada salah satu perusahaan swasta, diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan dana hasil penagihan dari sejumlah pelanggan.

“Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penggelapan dana setoran perusahaan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Juni 2026.

Menurut Kasat Reskrim, perkara tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan tersangka. Dari hasil audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan pelanggan dengan dana yang diterima perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor Herman Saputra (30), selaku Manajer PT Inaya Darka Abadi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan outlet yang berada dalam wilayah kerja tersangka. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah pemilik toko mengaku telah melunasi pembayaran tagihan dan bahkan memperlihatkan bukti transaksi berupa faktur pembayaran.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Ajak Mahasiswa Bersinergi Jaga Kamtibmas

Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan data perusahaan, diketahui sebagian dana yang telah dibayarkan pelanggan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.

“Dari hasil audit internal dan verifikasi lapangan, ditemukan adanya selisih dana pembayaran yang diduga tidak disetorkan oleh tersangka kepada perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40,8 juta,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Tengah segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara.

AKP Abdul Mufakhir menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta melakukan evaluasi secara berkala guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi serta memastikan pertanggungjawaban hukum tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

‎Kapolsek Kota Takengon Gerak Cepat Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Mendale, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
‎Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Dispar Bener Meriah dan FAJI Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Peusangan
‎ ‎Ratusan Warga Mendale Datangi Dinas Sosial Aceh Tengah, Tuntut Kejelasan Jadup Korban Bencana
BUMN Diminta Utamakan Tenaga Kerja Lokal pada Proyek Rehabilitasi Pascabencana Aceh
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Monitoring Normalisasi Aliran Sungai di Jembatan PLTA Burni Bius Baru
‎Babinsa Koramil 10/Celala Cek Jembatan Terdampak Bencana, Pastikan Akses Warga ke Kebun dan Sawah Tetap Aman
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Merah Mege
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:43 WIB

‎Kapolsek Kota Takengon Gerak Cepat Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Mendale, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 10:11 WIB

‎Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Dispar Bener Meriah dan FAJI Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Peusangan

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WIB

‎ ‎Ratusan Warga Mendale Datangi Dinas Sosial Aceh Tengah, Tuntut Kejelasan Jadup Korban Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 08:02 WIB

BUMN Diminta Utamakan Tenaga Kerja Lokal pada Proyek Rehabilitasi Pascabencana Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 06:17 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Monitoring Normalisasi Aliran Sungai di Jembatan PLTA Burni Bius Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:10 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:42 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Merah Mege

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:39 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Karya Bakti Bersama Warga, Perbaiki Sarana Desa di Kuyun Toa

Berita Terbaru