Takengon | Pilargayonews.com – Ratusan warga Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, Senin (27/7/2026), untuk mempertanyakan kejelasan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana hidrometeorologi yang hingga kini belum terealisasi.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat sejak awal tahun 2026. Warga menilai hingga saat ini belum ada kepastian terkait usulan bantuan yang sebelumnya dijanjikan akan dimasukkan sebagai data tambahan dan diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Setibanya di Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, warga bermaksud menemui Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Drs. Windi Darsa, SH, MM. Namun, yang bersangkutan belum berada di tempat karena sedang menghadiri rapat.
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Aceh Tengah, Hardi Selisih Mara, yang menemui massa di halaman kantor.
“Bapak Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat,” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, suasana sempat memanas. Sejumlah warga mengaku kecewa lantaran persoalan yang mereka perjuangkan selama berbulan-bulan belum juga memperoleh kepastian. Bahkan, beberapa warga menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Aceh Tengah hingga DPRK Aceh Tengah apabila tidak mendapatkan penjelasan.
Situasi kembali kondusif setelah Sekretaris Dinas Sosial mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu kedatangan Kepala Dinas. Beberapa menit kemudian, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah tiba di kantor dan langsung menemui perwakilan masyarakat untuk melakukan dialog.
Warga Minta Kesepakatan Tertulis
Dalam mediasi tersebut, perwakilan masyarakat berinisial M.Y. meminta agar hasil pertemuan tidak hanya disampaikan secara lisan, melainkan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap tuntutan masyarakat.
Permintaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial bersama delegasi masyarakat menyusun dan menandatangani berita acara sebagai hasil mediasi.
Enam Poin Kesepakatan
Berita acara tersebut memuat enam poin kesepakatan, yaitu:
Dinas Sosial segera menindaklanjuti Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 300.2/269/BPBD/2026 tentang penetapan penerima bantuan stimulan rumah terdampak banjir bandang dan tanah longsor Tahap II sebanyak 967 kepala keluarga (KK).
Melakukan verifikasi terhadap 967 KK untuk diusulkan sebagai calon penerima Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II ke Kementerian Sosial RI.
Mengusulkan penyaluran Jadup kepada 967 KK dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama 90 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Mempercepat tindak lanjut usulan yang masih dalam penanganan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRR) pascabencana.
Mengusulkan bantuan stimulan berupa bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta dan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta bagi 967 KK terdampak.
Mempercepat proses pengusulan dan pencairan bantuan bagi masyarakat korban bencana di Kabupaten Aceh Tengah.
Selain enam poin tersebut, dalam berita acara juga disepakati bahwa apabila hingga akhir Agustus 2026 belum terdapat realisasi atau perkembangan yang jelas terhadap usulan bantuan, masyarakat akan kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah untuk meminta kepastian dan tindak lanjut atas hasil kesepakatan yang telah dibuat.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, yakni M.Y., Hamnah, Mahyan, Edi Putra, Maimunah, dan Husni Mahendra, serta Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Drs. Windi Darsa, SH, MM.
Warga Berharap Komitmen Direalisasikan
Usai penandatanganan berita acara, suasana yang sebelumnya sempat memanas berangsur kondusif.
Masyarakat berharap seluruh poin kesepakatan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, melainkan segera direalisasikan.
“Kami berharap ini bukan hanya sebatas tanda tangan di atas kertas, tetapi benar-benar ada tindak lanjut dan realisasi. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah menerima aspirasi masyarakat dan menyepakati hasil mediasi yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses pengusulan bantuan ke Kementerian Sosial RI dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak korban bencana hidrometeorologi di Desa Mendale maupun wilayah terdampak lainnya di Kabupaten Aceh Tengah dapat segera direalisasikan.






