Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

- Editor

Senin, 20 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terlapor berinisial EDS dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan penggelapan telepon genggam terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban.

Penerbitan DPO dilakukan setelah terlapor tidak memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik tanpa memberikan alasan maupun keterangan yang sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini berawal dari dugaan perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban serta dugaan penggelapan telepon genggam milik korban saat keduanya bertemu di wilayah Takengon pada 7 Mei 2026. Atas peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Remaja 15 Tahun Sempat Pergi dari Rumah di Aceh Tengah Ditemukan Selamat, Polisi Lakukan Pendalaman

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan agar segera menghubungi penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah maupun kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau kepada terlapor EDS agar bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
‎Babinsa Koramil 10/Celala Bantu Warga Panen Padi, Wujud Dukungan TNI terhadap Ketahanan Pangan
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Bukit Kemuning
Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Sekda Mursyid Tekankan Pentingnya Karakter dan Persiapan Masa Depan
‎Rudy Haryanto Tegaskan Komitmen Mengabdi dengan Hati untuk Masyarakat Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Lepas Dandim Lama Raden Herman, Sambut Dandim Baru Rudy
Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pemkab Aceh Tengah Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:23 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Bantu Warga Panen Padi, Wujud Dukungan TNI terhadap Ketahanan Pangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:20 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Bukit Kemuning

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:58 WIB

Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Sekda Mursyid Tekankan Pentingnya Karakter dan Persiapan Masa Depan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:55 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Terbitkan DPO terhadap Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penggelapan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bupati Haili Yoga Lepas Dandim Lama Raden Herman, Sambut Dandim Baru Rudy

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang

Berita Terbaru