Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, menghadiri lanjutan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu (22/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum yang disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi Keramat Mupakat pada sidang sebelumnya.
Dalam pandangan umumnya, kedua fraksi menyoroti pentingnya perbaikan pengelolaan APBK, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta tindak lanjut penanganan bencana di Aceh Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Muchsin Hasan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sependapat terhadap perlunya upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, hingga saat ini struktur APBK Aceh Tengah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
”Kami sependapat bahwa APBK Aceh Tengah masih besar ketergantungannya pada transfer pemerintah pusat. Oleh karena itu, terdapat lima strategi kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pengaplikasian inovasi data pajak daerah berupa Local Tax Integrated System (ATLAS) sebagai platform satu data pajak daerah secara real time,” ujar Muchsin.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Aceh Tengah memperoleh bantuan keuangan dari Kabupaten Solok sebesar Rp2 miliar dan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp25 miliar. Bantuan tersebut diprioritaskan untuk mendukung penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Muchsin juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan tahun 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Tengah.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, menutup rapat dengan menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun akan dilanjutkan melalui rapat komisi bersama mitra kerja pada 23–27 Juli 2026, kemudian diteruskan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK pada 28–30 Juli 2026 sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.






