Takengon, Pilargayonews.com – Pengadilan Negeri ( PN ) Takengon resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ir. Jasruddin CS terkait kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya error in persona serta mengandung obscuur libel atau ketidakjelasan dalam isi gugatan.
Namun, pihak penggugat menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum lebih tinggi untuk memperjuangkan hak mereka. Hal ini disampaikan oleh Afdhel Khalik Kyvlan, juru bicara penggugat, yang menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami yakin bahwa klien Kami juga memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang disengketakan. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” ujar Afdhel Khalik Kyvlan dalam keterangannya kepada media, Jum’at (14/2/2025).
Tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2024 dan digunakan sebagai lokasi pembangunan venue pacuan kuda dalam ajang Pekan Olahraga Nasional ( PON ) XXI Aceh-Sumut 2024 lalu.
Dalam gugatannya, Ir. Jasruddin CS diantaranya Dr. Syarifuddin, Sukri, Sulaiman dan Juhri menggugat beberapa pihak, termasuk Kementerian Perindustrian sebagai Tergugat I, Gubernur Aceh sebagai Tergugat II, Bupati Aceh Tengah sebagai Tergugat III, serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kanwil Aceh sebagai Tergugat IV. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tengah turut menjadi Turut Tergugat I dan II, serta PT. Waskita Karya sebagai Turut Tergugat III.
Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025 memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard ). Meski demikian, para penggugat menegaskan bahwa keputusan ini bukan akhir dari perjuangan mereka.
“Kami akan terus berjuang sesuai jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga soal keadilan bagi pihak yang berhak,” tambah Afdhel.
Sengketa ini sebelumnya menarik perhatian publik, mengingat tanah yang disengketakan kini telah menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur olahraga di Aceh Tengah. Pihak Pemkab Aceh Tengah berharap dengan adanya putusan pengadilan, status tanah semakin jelas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya.
Sementara itu, dengan adanya rencana banding dari pihak penggugat, kasus ini masih akan terus bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.