PN Takengon Tolak Gugatan Ir. Jasrudin CS, Penggugat Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – Pengadilan Negeri ( PN ) Takengon resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ir. Jasruddin CS terkait kepemilikan tanah Hak Pakai Nomor 1 Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya error in persona serta mengandung obscuur libel atau ketidakjelasan dalam isi gugatan.

Namun, pihak penggugat menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum lebih tinggi untuk memperjuangkan hak mereka. Hal ini disampaikan oleh Afdhel Khalik Kyvlan, juru bicara penggugat, yang menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami yakin bahwa klien Kami juga memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang disengketakan. Oleh karena itu, kami akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” ujar Afdhel Khalik Kyvlan dalam keterangannya kepada media, Jum’at (14/2/2025).

Tanah yang menjadi objek sengketa ini sebelumnya telah dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2024 dan digunakan sebagai lokasi pembangunan venue pacuan kuda dalam ajang Pekan Olahraga Nasional ( PON ) XXI Aceh-Sumut 2024 lalu.

Dalam gugatannya, Ir. Jasruddin CS diantaranya Dr. Syarifuddin, Sukri, Sulaiman dan Juhri menggugat beberapa pihak, termasuk Kementerian Perindustrian sebagai Tergugat I, Gubernur Aceh sebagai Tergugat II, Bupati Aceh Tengah sebagai Tergugat III, serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kanwil Aceh sebagai Tergugat IV. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tengah turut menjadi Turut Tergugat I dan II, serta PT. Waskita Karya sebagai Turut Tergugat III.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mesin Giling Kopi di Silih Nara, Satu Rekan Masih Buron

Majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025 memutuskan menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard ). Meski demikian, para penggugat menegaskan bahwa keputusan ini bukan akhir dari perjuangan mereka.

“Kami akan terus berjuang sesuai jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga soal keadilan bagi pihak yang berhak,” tambah Afdhel.

Sengketa ini sebelumnya menarik perhatian publik, mengingat tanah yang disengketakan kini telah menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur olahraga di Aceh Tengah. Pihak Pemkab Aceh Tengah berharap dengan adanya putusan pengadilan, status tanah semakin jelas dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Sementara itu, dengan adanya rencana banding dari pihak penggugat, kasus ini masih akan terus bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur
BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON
Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 
Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Pasukan Garuda Lebanon
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos dengan Masyarakat Desa Atu Lintang
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:55 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Pasukan Garuda Lebanon

Senin, 8 Juni 2026 - 06:59 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos dengan Masyarakat Desa Atu Lintang

Senin, 8 Juni 2026 - 06:55 WIB

Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Merah Pupuk

Berita Terbaru