Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap di Megaluh Pelaku Teman Lama Korban

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews. com |

JOMBANG – Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Jombang telah menemukan fakta bahwa pelaku Eko Fitrianto (39) dan korban mutilasi bernama Agus Sholeh (29) merupakan teman lama.

“Pada dasarnya pelaku dan korban ini adalah teman lama,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Bahkan, lanjut Margono, pelaku yang merupakan warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat berulang kali mengunjungi rumah korban yang terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, untuk bertemu keluarga.

“Ya pelaku sering kerumah korban, karena mereka sudah berteman lama,” jelasnya.

Bahkan, pelaku menguasai barang milik korban, berupa handphone dan motor.

“Keluarga korban sempat menghubungi korban, namun tidak pernah mau angkat telpon, hanya berupa pesan WhatsApp saja yang mana menjelaskan bahwa ia sedang bekerja di Bali,” jelasnya.

Disebut Margono, Eko dan Agus sebelum terjadi pembunuhan mutilasi itu, sempat minum-minuman beralkohol (Minol) berdua bersama.

Baca Juga:  Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Salurkan Makan Bergizi Gratis di Jombang

Hal ini mereka lakukan tepat berada di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kasus mutilasi mengungkap fakta mengejutkan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat minum beralkohol (Minol) bersama korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Penyampaian dari pelaku ini, memang terlalu banyak menenggak minuman keras, sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku.

“Dan saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Margono.
(Angga)

Berita Terkait

Dua Pelaku Pencurian Diamankan Polres Aceh Tengah, Satu Masih Buron
Anak 13 Tahun, Temukan Ibu Bersimbah Darah dan Ayah Tergantung di Rumah
Diduga Serangan Jantung, Pria di Bener Meriah Meninggal di Kamar Mandi Meunasah
Besi Menonjol di Pintu Keluar RSUD Datu Beru: Ancaman Keselamatan Pengunjung
Jurnalis Diancam Di habisi Terkait Pemberitaan Mangkraknya Proyek Gapura SD 12 Bebesen
Fokus pada Proyek Strategis: Urgensi Penyelesaian Rumah Sakit Regional Takengon, Bupati Harus Kurangi Seremonial
Kebakaran Hebat di Kampung Mupakat Jadi, Enam Rumah Ludes, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Semarak Ramadhan Bersama Jurnalist Jombang Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 04:12 WIB

Gerakan Pemuda ALA: Jika Gubernur Sayang Aceh, Perjuangkanlah Pemekaran Provinsi!

Minggu, 20 April 2025 - 03:57 WIB

Gerakan Pemuda ALA: Jika Gubernur Sayang Aceh, Perjuangkanlah Pemekaran Provinsi!

Minggu, 20 April 2025 - 03:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani Cabe di Desa Sintef, Beri Penyuluhan Perawatan dan Pemupukan

Sabtu, 19 April 2025 - 04:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabai di Desa Merodot

Kamis, 17 April 2025 - 11:49 WIB

Dr. Yunasri Fasilitasi Proses Perdamaian Antara Kepala Puskesmas Lingge dan seorang Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 11:48 WIB

Dinkes Aceh Tengah Fasilitasi Perdamaian Kepala Puskesmas dan Wartawan

Kamis, 17 April 2025 - 06:24 WIB

Gilang Ken Tawar: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan Provinsi ALA

Kamis, 17 April 2025 - 06:23 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x