Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon, Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Komsos

 

 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan sejumlah faktor yang memperberat hukuman terdakwa.

 

Sidang ditutup dengan keputusan Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon akan membacakan putusan terhadap terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin.

 

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan di masyarakat. Keputusan hakim pada sidang mendatang akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang berjalan.

 

 

Rill

 

Berita Terkait

Reje Keramat Mupakat Berharap Dana Desa 2027 Tak Dipangkas untuk Wilayah Rawan Bencana
‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Komunikasi dengan Warga Desa Takengon Barat
Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Paya Reje Temi Delem
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Jemur Hasil Panen Kopi di Pantan Penyo
‎Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Yasnizar YZ Ingatkan Jangan Ganggu Proses Belajar Mengajar
‎Bupati Aceh Tengah Tinjau Genangan Air PLTA Peusangan, Didampingi Wabup Muchsin Hasan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:51 WIB

Reje Keramat Mupakat Berharap Dana Desa 2027 Tak Dipangkas untuk Wilayah Rawan Bencana

Sabtu, 12 September 2026 - 08:00 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Komunikasi dengan Warga Desa Takengon Barat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:13 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi

Jumat, 11 September 2026 - 07:16 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Jemur Hasil Panen Kopi di Pantan Penyo

Jumat, 11 September 2026 - 07:07 WIB

‎Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Yasnizar YZ Ingatkan Jangan Ganggu Proses Belajar Mengajar

Kamis, 10 September 2026 - 11:58 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Tinjau Genangan Air PLTA Peusangan, Didampingi Wabup Muchsin Hasan

Kamis, 10 September 2026 - 06:53 WIB

‎Wujud Kepedulian terhadap Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Panen Tanaman Kul

Berita Terbaru