Bener Meriah — pilargayonews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menyita satu bidang tanah beserta bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pintu Rime Gayo Energy (PT PRGE), yang berlokasi di Jalan Raya Bireuen-Takengon KM 59, Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Penyitaan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Aset tersebut disita lantaran diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Kejaksaan menduga dana BUMDESMA disalahgunakan hingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Kegiatan penyitaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bener Meriah, Arfiansyah Nasution, S.H. Turut mendampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Asmadi Syam, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alamsyah Buddin, S.H., M.H. Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Bener Meriah.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Kejari menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penghilangan atau pengalihan aset oleh pihak yang terkait.
“Kami melakukan penyitaan ini demi kepentingan penyidikan, sebagai langkah hukum untuk mengamankan bukti yang relevan dan mencegah kemungkinan penghilangan atau pengalihan aset,” sebut Kejari dalam rilis resminya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh tahapan berlangsung secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Langkah ini, menurut Kejari, merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas dan berintegritas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus dikawal secara terbuka dan berlandaskan pada prinsip keadilan. Publik diharapkan dapat bersabar dan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini melalui informasi resmi yang akan disampaikan secara berkala.