Polemik Hibah 3 M Instansi Vertikal, YAC Surati Mabes Polri

- Editor

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com -Jakarta, 2 Mei 2025 , Youth Against Corruptions (YAC) kembali menyurati Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait pemberian dana hibah dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal. YAC menilai bahwa alokasi dana hibah tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Koordinator YAC, Suyanto, menyampaikan bahwa selain berpotensi melanggar aturan, pemberian dana hibah tersebut juga membebani keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa aggaran daerah seharusnya dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

 

“Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Terlebih lagi, penggunaan dana hibah ini tidak mempertimbangkan manfaat nyata bagi masyarakat, bahkan justru membebani keuangan daerah, mengingat Kabupaten Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat,” ujar Suyanto.

 

Melalui surat yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, YAC meminta agar Mabes Polri memberikan teguran serta arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD.

 

“Kami mendesak Mabes Polri untuk memberikan teguran dan arahan tegas kepada Kapolres Aceh Tengah agar tidak menerima alokasi dana hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp "Curhat Kapolres" untuk Permudah Akses Masyarakat

 

Regulasi tersebut secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan dari pemerintah pusat. Lanjut suyanto

 

Mantan Wasekjen PB HMI itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kami khawatir praktik seperti ini dapat mengganggu independensi institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk mengambil langkah preventif guna mencegah pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

 

YAC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik, yang bersih dari intervensi dan penyimpangan.

 

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah untuk instansi vertikal tersebut, serta terus mengawal kebijakan anggaran daerah agar senantiasa berada di jalur hukum serta mengutamakan kepentingan publik ” tutup Suyanto.

 

 

Editor:Yusra Efendi

Berita Terkait

Patroli dan Sosialisasi Rutin Jajaran Polres Aceh Tengah Cegah Karhutla Terus Edukasi Warga
Posyandu Kuat, Kampung Sehat: 217 Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak
Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan Lingkungan, dan Bijak Bermedsos
Program Cinta Al-Qur’an, 19 Kouta Untuk Warga Aceh Tengah Berangkat Umroh ke Tanah Suci
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Bukit Sari
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Gunung Bahgie
Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Atu Lintang
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Gotong Royong Bersama Warga Bantu Pemasangan Pondasi Rumah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:48 WIB

Proyek Pokir DPRA di Disdik dan Badan Dayah Aceh, Kaliber Desak Kejati Usut Tuntas, Indikasi Proyek Mubazir

Rabu, 29 April 2026 - 05:53 WIB

Patroli dan Sosialisasi Rutin Jajaran Polres Aceh Tengah Cegah Karhutla Terus Edukasi Warga

Rabu, 29 April 2026 - 05:13 WIB

Posyandu Kuat, Kampung Sehat: 217 Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak

Rabu, 29 April 2026 - 04:34 WIB

Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan Lingkungan, dan Bijak Bermedsos

Rabu, 29 April 2026 - 04:25 WIB

Program Cinta Al-Qur’an, 19 Kouta Untuk Warga Aceh Tengah Berangkat Umroh ke Tanah Suci

Rabu, 29 April 2026 - 02:58 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Gunung Bahgie

Selasa, 28 April 2026 - 05:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gagal Tetapkan Prioritas, Gaji Honorer Terbengkalai, Prestasi cuma omon-omon

Selasa, 28 April 2026 - 04:56 WIB

Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Atu Lintang

Berita Terbaru