TAKENGON – Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie meminta pihak pelaksana dan dinas terkait memastikan tidak adanya pungutan atau penetapan tarif lapak yang memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pelaksanaan event pacuan kuda tradisional di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan event pacuan kuda tradisional dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah.
Rapat tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda serta pihak terkait lainnya untuk merumuskan dan mengoptimalkan pelaksanaan event pacuan kuda yang rutin digelar di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah menyepakati pelaksanaan pacuan kuda kali ini tidak disertai pasar malam. Event tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan dan memperoleh manfaat ekonomi dari ramainya masyarakat yang hadir.
Namun, menjelang pelaksanaan kegiatan, beredar informasi mengenai dugaan tingginya tarif sewa lapak di kawasan Lapangan Pacu Kuda H. Muhammad Hasan Gayo atau yang lebih dikenal dengan Blang Bebangka. Bahkan, terdapat informasi yang menyebutkan tarif lapak mencapai lebih dari Rp1,5 juta per lapak.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie menggunakan fungsi pengawasannya dengan segera melakukan koordinasi bersama Kapolres Aceh Tengah, Ketua Pordasi Aceh Tengah serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Fitriana menegaskan agar persoalan tarif lapak tidak sampai merugikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang ingin berjualan selama event berlangsung.
“Pihak-pihak yang berwenang harus memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan pelaku UMKM. Jangan sampai ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Fitriana.
Menurutnya, pelaksanaan pacuan kuda semestinya tidak hanya menjadi agenda olahraga dan hiburan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan untuk menjalankan kesepakatan yang telah ditetapkan serta tidak mengambil keuntungan sepihak dari masyarakat.
Fitriana juga mengingatkan, apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan atau mengambil keuntungan dari masyarakat maupun pelaku UMKM di luar ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut dapat ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Kita ingin masyarakat dan pelaku UMKM dapat berpartisipasi dengan nyaman. Kalau ada oknum yang mengambil keuntungan sepihak dari masyarakat atau pelaku UMKM, tentu ada aparat penegak hukum yang dapat menindak,” ujarnya.
Ketua DPRK berharap koordinasi antara pemerintah daerah, panitia, Pordasi, aparat keamanan dan pihak terkait lainnya dapat memastikan event pacuan kuda berlangsung tertib, transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Tengah.
Dengan demikian, pelaksanaan pacuan kuda tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga mampu menjadi momentum untuk menggerakkan perekonomian masyarakat dan UMKM lokal.






