Dugaan Penyelewengan Dana Terstruktur di PD Pembangunan Tanoh Gayo: Oknum Karyawan Wajib Diinvestigas

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com —5 Mei 2025, Dugaan kuat praktik penyelewengan keuangan  mencuat di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Tanoh Gayo. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan setelah muncul indikasi pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi oleh oknum karyawan.

Seorang oknum pejabat pembuat dokumen penjualan getah berinisial GA, serta bendahara perusahaan berinisial SA, diduga terlibat dalam praktik keuangan yang menyimpang. Bukti transfer senilai Rp9.000.000 dari seorang pengusaha mitra BUMD berinisial IF ke rekening pribadi GA pada 19 Februari 2025 menjadi pemantik pengungkapan kasus ini.

Dua nama yang mencuat adalah GA dan SA, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan. GA mengakui bahwa dana dari mitra bisnis kerap masuk ke rekening pribadinya, dengan dalih untuk operasional perusahaan. Namun, pengakuan itu justru mengonfirmasi bahwa mekanisme keuangan perusahaan telah berjalan di luar koridor yang semestinya.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sumber menyebut hal ini sudah menjadi “kebiasaan yang dibiarkan”, sehingga menimbulkan dugaan bahwa terjadi pembiaran sistemik dalam tubuh perusahaan.

Kasus ini mencuat dari Kantor PD Pembangunan Tanoh Gayo yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah. Perusahaan ini merupakan salah satu BUMD yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah, namun kini justru diliputi isu penyalahgunaan dana.

Baca Juga:  Minim Penyerapan Anggaran, Uun Fajaruna Desak Regulasi yang Jelas

Pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa dasar hukum yang sah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 118 Tahun 2018, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbedaan pernyataan antara GA dan SA mengenai sumber dan pengelolaan petty cash juga memperjelas adanya ketidakteraturan internal.

Pemerhati kebijakan publik di Aceh Tengah menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Ia menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap dua oknum tersebut, tetapi juga terhadap pimpinan sebelumnya dan struktur pengawasan perusahaan. “Publik berhak tahu ke mana uang BUMD mengalir. BUMD bukan sekadar logo daerah harus ada hasil nyata,” tegasnya.

Desakan ini kini mengarah pada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera melakukan investigasi. Jika tidak direspons dengan serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perusahaan daerah lain di Aceh maupun nasional.

Editor: Yusra Efendi.

Berita Terkait

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:47 WIB

Kuliah Umum Pengembangan Kopi Gayo, Bupati Aceh Tengah Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM dengan PEPI

Senin, 9 Maret 2026 - 13:06 WIB

Bupati Aceh Tengah Temui Ketua BAZNAS RI, Ajukan Bantuan Pemberdayaan Korban Bencana

Senin, 9 Maret 2026 - 11:59 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Hadiri Peresmian Tiga Jembatan Gantung oleh Kasad Secara Virtual

Senin, 9 Maret 2026 - 11:51 WIB

Peresmian 3 Titik Jembatan di Aceh Tengah oleh Kasad Secara Vicon, Terpusat di Aceh Utara

Berita Terbaru