Masa Pembinaan Berakhir, Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur Tak Tersentuh Hukum.

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com  —7 Mei 2025,Masa pembinaan selama 60 hari yang diberikan kepada Reje Karang Bayur, Kecamatan Bies, Aceh Tengah, resmi berakhir. Namun hingga kini, belum ada satu rupiah pun dari potensi kerugian negara yang dikembalikan, meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tengah telah mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Ketidak tegasan dalam penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Dugaan korupsi yang menyeruak sejak akhir 2024 tersebut seolah dibiarkan menggantung, tanpa ada kejelasan proses hukum, meski sudah melewati masa tenggat pembinaan sebagaimana diperintahkan Bupati Aceh Tengah.

Camat Bies Hardiany, SIP, Msi., dalam pernyataannya saat di konfirmasi Rabu 7/5/2025, membenarkan bahwa masa pembinaan telah lewat dan belum ada pengembalian kerugian negara oleh pihak Reje.

“Perintah pengembalian sudah disampaikan Bupati kepada kami untuk diteruskan ke yang bersangkutan. Namun hingga kini, setahu saya, belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan.,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembangunan MCK Komunal TMMD Ke-126 di Linge Capai 30 Persen

Bupati Aceh Tengah sebelumnya memerintahkan agar Reje Karang Bayur diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun kenyataannya, sang Reje masih bebas menjalankan tugas tanpa ada itikad baik menindaklanjuti temuan LHP maupun menunjukkan tanggung jawab atas dana desa yang diduga disalahgunakan.

Kekecewaan juga datang dari kalangan pemuda yang perduli atas pemerintahan desa di Kecamatan Bies, meminta agar Pemerintah Kabupaten tidak lagi menunda langkah hukum.

“Kami kecewa berat. Reje Karang Bayur telah memberi preseden buruk bagi tata kelola desa. Kami mendukung penuh agar Bupati segera mengambil sikap tegas dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya

Kondisi ini memperparah keresahan masyarakat Karang Bayur dan sekitarnya. Kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat kampung pun mulai goyah. Banyak pihak kini berharap Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tengah segera turun tangan demi menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan
‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:17 WIB

GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:35 WIB

‎3.000 Sasaran Terima Program MBG di Lut Tawar, SPPG Takengon Timur Salurkan Menu Bergizi ke Sekolah dan Kelompok Rentan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04 WIB

‎Pasar Murah Digelar di Kecamatan Kebayakan, Warga Antusias Sambut Program Pemkab Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:50 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:48 WIB

Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Berita Terbaru