AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong, Pilargayonews.com – Proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap adanya cacat hukum dalam dokumen AMDAL. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dokumen AMDAL disebutkan tidak ada warisan budaya di lokasi pembangunan, namun kenyataannya terdapat makam yang merupakan bagian dari situs budaya lokal.

 

Hal ini diperkuat oleh pengakuan langsung pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) saat aksi unjuk rasa pada 18 Agustus 2023, bahwa tidak dilakukan pengecekan lapangan di wilayah Bener Meriah saat penyusunan AMDAL. Kendati begitu, pemindahan makam tetap dilakukan sepihak tanpa prosedur legal yang sah.

 

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya, di mana manipulasi dokumen dan pemindahan situs budaya tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Baca Juga:  Jelang UKP, Sebanyak 39 Personel Polres Bener Meriah Ikuti Latihan Beladiri Polri

Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) melalui koordinatornya, Gilang Ken Tawar, menilai bahwa kasus ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan kearifan lokal. Ia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan kepolisian, bertindak tanpa menunggu laporan, karena ini adalah delik umum yang menyangkut kepentingan publik.

 

Usut tuntas tim penyusun AMDAL dan pengadaan tanah serta Periksa sejauh mana tanggung jawab BWS dan pelaku pembongkaran makam.

 

Tindak pidana lingkungan dan perusakan situs budaya bersifat delik biasa. Polisi dan jaksa dapat bertindak langsung tanpa aduan, karena menyangkut perlindungan lingkungan dan warisan budaya.

 

Masyarakat menuntut aparat tidak lagi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan serta pelestarian nilai budaya lokal.

 

 

Editor: Yusra Efendi

Berita Terkait

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi
Pemkab Bener Meriah Serta Unsur Terkait Laksanakan Penilaian Job Fit dan Evaluasi Kinerja PJP
‎Eks Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta
‎Akses Rusak Bertahun-tahun, Warga Empat Kampung di Bener Meriah Gotong Royong Perbaiki Jalan Secara Swadaya
‎Studi Kesuburan Tanah Kebun Kopi Gayo Disosialisasikan, Aceh Tengah Ditemukan Tingkat Kesuburan Rendah
‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar
Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan
Isu Intervensi Perkuat Perlawanan:AMMB Siap Bongkar pakta 5 Mei Di Bener Meriah.
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 08:57 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:16 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Kamis, 23 April 2026 - 10:09 WIB

Pasca Bencana, Polsek Linge Bantu Penyeberangan Warga dan Semangati Siswa Belajar di Tenda Darurat

Berita Terbaru