Aceh Tengah – pilargayonews.com | Aktivitas reklamasi di sepanjang pinggiran Danau Lut Tawar diduga semakin marak dan memicu keprihatinan masyarakat. Dari Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, hingga seluruh pinggiran danau laut tawar, sejumlah titik tampak telah mengalami penimbunan lahan yang diduga untuk memperluas area usaha wisata seperti kafe, penginapan, dan spot rekreasi.
Seorang warga Desa Mendale berinisial M menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan demi kepentingan bisnis pariwisata, namun berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pemerintah.
“Penimbunan itu merusak tepian danau. Yang lebih miris lagi, banyak lahan yang ditimbun itu diduga milik para pengusaha dan pejabat daerah sendiri,” ujar M kepada Pilargayonews.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan tanah dan material timbunan yang mengubah garis sempadan danau. Area yang semula berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan habitat alami kini berubah menjadi kawasan buatan demi kepentingan komersial.
Jika benar dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka aktivitas reklamasi tersebut diduga melanggar aturan. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Danau juga mengatur pentingnya perlindungan kawasan sempadan danau untuk menjaga fungsi ekologis dan sosialnya.
Pemerhati lingkungan dari Gayo Conservation, Abrar Syarif , menyayangkan adanya praktik reklamasi yang diduga dilakukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan yang memadai. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk bagi ekosistem danau dan membuka ruang konflik kepentingan.
“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kredibilitas pemerintah daerah. Apalagi jika pelaku reklamasi diduga berasal dari kalangan yang seharusnya menjaga dan melindungi danau,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Warga berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menghentikan praktik reklamasi liar yang diduga terjadi di kawasan Danau Lut Tawar. Mereka mendesak agar pengelolaan wisata dilakukan secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.