Syahmuda Ungkap Tembok Kekuasaan halangi keadilan kasus korupsi Reje Karang Bayur, Kedekatan Emosional Jadi Senjata. 

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com –15 Mei 2025, Penanganan dugaan korupsi Ratusan Juta yang melibatkan Reje Karang Bayur, M. Saleh, kini semakin tersorot oleh masyarakat Aceh Tengah. Mantan RGM Kampung Karang Bayur , Syahmuda, mengungkapkan adanya kedekatan emosional antara M. Saleh dan Bupati Aceh Tengah.

 

Syahmuda menilai, kedekatan personal tersebut berpotensi menjadi penghalang serius terhadap proses penegakan hukum. Ia menyebut, kasus yang telah terang-benderang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sejak akhir 2024 itu justru terus tertunda pelimpahannya ke aparat penegak hukum (APH).

 

“Kami khawatir, relasi emosional ini menjadi alasan diam-diam kenapa kasus ini seperti diredam. Ini menyangkut uang negara, ini soal kepercayaan masyarakat,jangan sampai Kedekatan emosional ini membuat Bupati Aceh Tengah mengorbankan kepercayaan Masyarakat dan menjadi preden buruk bagi pemerintah daerah karena terindikasi adanya tebang pilih hukum terhadap para oknum pelaku korupsi” kata Syahmuda kepada pilargayonew.com, Rabu (15/5).

 

 

Syahmuda juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah perwakilan masyarakat Kampong Karang Bayur telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRK Aceh Tengah pada 24 Februari 2025. Surat itu berisi permohonan audiensi terbuka dengan Komisi I DPRK, guna membahas kelanjutan kasus korupsi Reje Karang Bayur dan mendesak pelimpahan ke APH.

 

Namun hingga pertengahan Mei, tidak ada respons ataupun tindak lanjut dari lembaga legislatif daerah tersebut. “Kami menduga ada tekanan atau ketakutan politik. Padahal DPRK seharusnya berdiri untuk rakyat, bukan untuk melindungi pelaku korupsi,” ujar Syahmuda.

Baca Juga:  Pasca Pelantikan, Pemkab Aceh Tengah Langsung Antar Tugas Camat Baru ke Kecamatan

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti LHP Inspektorat dalam waktu 60 hari kerja. Bila dalam kurun tersebut tidak ada pengembalian kerugian negara, maka wajib dilakukan pelimpahan ke APH.

 

“Februari adalah batas akhir masa pembinaan. Ini sudah Mei. Tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda pelimpahan tak terkecuali meski M. Saleh Adalah Teman sekolah Bupati Aceh Tengah, hal itu disampaikan Bupati Kepada seluruh masyarakat Desa Karang Bayur pada saat Maulid Nabi pada tahun 2024 lalu. Kecuali memang ada upaya Bupati untuk melindungi,” tambahnya.

 

 

Iwan Syahfitra Kepala Dusun aktif di desa karabg bayur juga menegaskan bahwa pembiaran kasus ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dengan konsekuensi hukum. Ia mendesak DPRK Aceh Tengah untuk segera memfasilitasi audiensi publik sebagai bentuk transparansi.

 

“Jika DPRK tetap bungkam, kami juga menduga bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat kita ini sudah di cekoki prinsip prinsip yang tidak profesional.yang Negara tidak boleh kalah oleh relasi dan kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

Sementara berita ini di tayangkan, Bupati Aceh Tengah dan pihak DPRK Aceh Tengah masih dalam upaya Konfirmasi.

 

 

Editor:Yusra Efendi

 

 

Berita Terkait

Gotong Royong Polisi dan Warga, Jembatan Darurat di Rusip Antara Aceh Tengah Dikebut, Akses Tiga Kampung Segera Normal
Dandim 0106/Aceh Tengah Kerahkan Personel Untuk mebersihkan Akses Jalan Tertimbun Longsor di Desa Mandale
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Sisa Material Rumah di Bebesen
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Berbuah Hasil, Remaja Hilang di Linge Ditemukan Selamat
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Sertu Moh Asadi Gelar Komsos di Desa Blang Delem
Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga
Dandim 0106/Aceh Tengah Turunkan Anggota Bersihkan Kayu Tumbang di Jalan Takengon–Jagong 
Sadikin Arisko:Ucapan Kadis Pariwisata Sebagai Pemicu Konflik Sosial di Tengah Rencana Pegelaran Pacuan Kuda.
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:51 WIB

Gotong Royong Polisi dan Warga, Jembatan Darurat di Rusip Antara Aceh Tengah Dikebut, Akses Tiga Kampung Segera Normal

Minggu, 19 April 2026 - 08:47 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Kerahkan Personel Untuk mebersihkan Akses Jalan Tertimbun Longsor di Desa Mandale

Minggu, 19 April 2026 - 04:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Sisa Material Rumah di Bebesen

Sabtu, 18 April 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Berbuah Hasil, Remaja Hilang di Linge Ditemukan Selamat

Sabtu, 18 April 2026 - 04:36 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Sertu Moh Asadi Gelar Komsos di Desa Blang Delem

Jumat, 17 April 2026 - 09:55 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Turunkan Anggota Bersihkan Kayu Tumbang di Jalan Takengon–Jagong 

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Sadikin Arisko:Ucapan Kadis Pariwisata Sebagai Pemicu Konflik Sosial di Tengah Rencana Pegelaran Pacuan Kuda.

Jumat, 17 April 2026 - 03:41 WIB

‎Babinsa Koramil Atu Lintang Motivasi Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Cabe di Desa Damar Mulyo

Berita Terbaru