Takengon – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si., bersama Inspektur Daerah Aulia Putra, S.STP, M.Si., menerima kunjungan resmi Tim Inspektorat Aceh di Ruang Kerja Wakil Bupati, Jumat (16/5/2025). Kunjungan ini menandai dimulainya entry meeting dalam rangka Pengawasan Umum dan Pengawasan Teknis atas penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2024 dan Triwulan I Tahun 2025.
Tim yang terdiri dari 12 anggota ini akan melaksanakan pemeriksaan selama 15 hari, mulai 15 hingga 29 Mei 2025, dengan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. Pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengendali Teknis Tim Inspektorat Aceh, Abubakar, SE, M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan memerlukan dokumen lengkap dari seluruh perangkat daerah dalam bentuk soft copy. Tujuannya, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Diperlukan dokumen awal sebagai bahan pemeriksaan. Kami harap seluruh SKPK segera mengirimkan data yang diperlukan,” ungkap Abubakar.
Pj. Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si., menyambut baik kedatangan tim Inspektorat Aceh dan menekankan pentingnya kesiapan seluruh SKPK. Ia juga menekankan bahwa pengawasan harus mampu menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami akan menyiapkan segala kebutuhan dan tempat pelaksanaan pengawasan. Harapannya, pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat dan konstruktif bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga berkomitmen mendukung penuh proses pengawasan dengan menyiapkan fasilitas dan dokumen yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung.
(HMA/ProkopimAT)