Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, Sabtu (1/6/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tri Rahmadi (31), warga setempat, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menjenguk keluarga yang berduka di Aceh Tengah. Ia dan istrinya meninggalkan rumah sejak 29 Mei, dan saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan pintu belakang rumah rusak. Perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari juga telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam, salah satu pelaku berinisial NE (22), warga Kampung Wih Pesam, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga:  Infrastruktur Jalan di Kampung Tanjung Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:

Satu buah kalung emas

Sepasang anting emas

Satu gelang emas

Dua dompet emas

Dua lembar surat emas

Satu pahat

Dua buah celengan

Satu toples kaca

Peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi pencurian

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah, Dipimpin Bupati dan Berlangsung Khidmat serta Penuh Makna
Dandim 0106/Ateng Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Polres Aceh Tengah di Hari Bhayangkara ke-79
Jayalah Terus Polri! Bupati Haili Yoga Pimpin HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah
Pemkab Aceh Tengah Gelar Rapat Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Dedem di Danau Lut Tawar
Sebenarnya Ada Apa di Balik Listrasi? Sehingga Begitu Resah Para Pejabat Teras
Peringatan Terakhir! 5 Juli Pukul 24.00 Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem Di Danau Laut Tawar
Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos dengan Aparat Desa Kelitu, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarakat
Gurita Aktor di Balik Proyek Desa: Dari Listrasi, Bibit Coklat, hingga Dana HUT RI — Siapa Bermain, dan Apa Peran APDESI?
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:35 WIB

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah, Dipimpin Bupati dan Berlangsung Khidmat serta Penuh Makna

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:09 WIB

Dandim 0106/Ateng Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Polres Aceh Tengah di Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:50 WIB

Jayalah Terus Polri! Bupati Haili Yoga Pimpin HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh Tengah

Senin, 30 Juni 2025 - 09:58 WIB

Peringatan Terakhir! 5 Juli Pukul 24.00 Batas Akhir Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Dedem Di Danau Laut Tawar

Senin, 30 Juni 2025 - 04:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos dengan Aparat Desa Kelitu, Wujud Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:11 WIB

Musara Alun Berubah Wajah, Bupati Tunjukkan Gaya Kerja di Lapangan

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:57 WIB

HARGANAS: Momentum Memperkuat Peran Keluarga sebagai Pilar Membangun Bangsa

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:40 WIB

Angkat Kesenian dan Budaya di Peringatan Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Semarakkan dengan Didong Gayo

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x