Ketua LSM Kaliber : di Aceh Tenggara Pungli di Berantas Atau di Pelihara

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, Pilargayonews.com: Dalam pelantikan Penjabat Kepala Desa beberapa waktu yang lalu Aceh Tenggara dibawah Kepemimpinan Bupati Terpilih Bapak Salim Fakhry menjadi topik utama pembahasan tentang adanya pungutan liar dalam mengangkat PJ kepala Desa tersebut.

Dalam hal ini Bupati Aceh Tenggara melantik sebanyak 71 Penjabat Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang. Penjabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dari jumlah PJ kepala Desa dilantik hanya sebagian yang tidak dipungut biaya, konon besar biaya tersebut berkisar antara 30 sampai 40 juta, kita ingin kan perbaikan namun tercoreng sudah dengan adanya pungli tersebut

Sebenarnya Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan pembohong adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra Ordinary Crime ) yang harus dilakukan.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAIN Takengon Tahun 2025

Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan penerimaan yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlunya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan pembohong perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan jangan cemari visi dan misi Bupati perbaikan dengan pungli yang dilakukan orang dekat , kolega maupun suruhan , tingkat Pj Kepala Desa saja bayar apalagi tingkat jabatan yang nanti akan diisi

Kalau pungli diberantas tanpa pilih bulu maka Agara kedepannya akan lebih baik dari sebelumnya,namun kalau pungli dipelihara , Nonsen bisa bawa Agara kearah perbaikan

Kepatuhan terhadap peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan masyarakat memberi dan menerima disalah artikan, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan menyimpang. (*)

Berita Terkait

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II
Kaliber Bongkar Borok Dana Desa 2025: Program Titipan Oknum Ketua DPRK Diduga Rampok APBDes di Bambel dan Leuser
Plt Kadis Pendidikan Aceh, Murthalamuddin Semangati Guru dan Pelajar di Seluruh Aceh Dengan Berkeliling
KALIBER Soroti Proyek Jalan Sirtu dan Jembatan Beton APBN 2025 di Telaga Mekar, Diduga Sarat Penyimpangan dan Mark Up Anggaran
TNI Yonzipur Rapungkan Jembatan Darurat Berawang Gajah, Empat Kampung di Aceh Tengah Tak Lagi Terisolir
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB