Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Pilargayonews.com — Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah mengeksekusi Zamri, S.E., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (11/6/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tingkat kasasi ini, Mahkamah Agung menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 hingga 2023.

Mahkamah Agung membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tertanggal 2 Mei 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tertanggal 3 Juli 2024. Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Baca Juga:  ‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor

Jaksa Penuntut Umum yang tidak puas atas putusan lepas di tingkat banding kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Zamri bersalah.

Zamri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen ke PT BPRS Kota Juang Bireuen dalam periode 2019–2021, serta pembiayaan yang berlangsung hingga tahun 2023.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana
Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan
Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan
‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan
Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan
‎ ‎Bupati Aceh Tengah Terima SMSI Aceh Award 2026, Pengurus SMSI Aceh Tengah Turut Dikukuhkan
Catatan dari Kota Dingin ke Kuta Raja, Rombongan SMSI Aceh Tengah Serap Ilmu AI dan Jurnalisme di Rakerda I
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 05:31 WIB

Polisi Aceh Tengah dan Warga Kompak Gotong Royong, Jembatan Pilar Jaya Dikebut Agar Segera Terhubung

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 05:19 WIB

Kodim 0106 Tanam 1.000 Pohon, Hijaukan Bintang Sambut HUT ke-81 TNI

Rabu, 9 September 2026 - 04:12 WIB

Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Selasa, 8 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Raih Award SMSI atas Gerakan Kebersihan

Selasa, 8 September 2026 - 07:47 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Pembahasan dan Penetapan RKPK 2027 di Desa Paya Dedep

Berita Terbaru