Bupati Haili Ingatkan Himbauan Bersama Forkopimda Terkait Cangkul Padang dan Cangkul Dedem

- Editor

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, kembali menegaskan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah telah menerbitkan Himbauan Bersama tentang pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan Danau Lut Tawar, usai menanggapi keluhan dari salah seorang Ketua Forum Reje, dalam rapim yang berlangsung di Gedung Op Room Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Selasa (17/06/2025).

Sebagaimana diketahui Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2025 bahwa Danau Laut Tawar termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang memiliki fungsi ekonomi, fungsi ekologi dan lingkungan serta fungsi sosial dan budaya.

Kemudian juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.

Pemkab Aceh Tengah menghimbau kepada pemilik yang masih mengoperasikan alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Laut Tawar, untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Melalui Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah, Rahmad Hidayat, S,Stp, M,Si. Bupati menyampaikan, bahwa Forkopimda Aceh Tengah telah menerbitkan Himbauan Bersama, tertanggal 28 Mai 2025 yang lalu.

Dimana dalam Himbauan Bersama, yang di tanda tangani oleh, Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Kajari, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Sekda Aceh Tengah dan Ketua MPU Aceh Tengah tersebut memuat.

Baca Juga:  Camat Kebayakan Gelar Gotong Royong dan Senam Pagi Bersama Pegawai dan Masyarakat

Bahwa dalam rangka penertipan cangkul Padang dan Cangkul dedem di Danau Laut Tawar Kami menghimbau, Poin pertama Kami ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Poin ke dua kepada pemilik cangkul Padang dan cangkul dedem di Danau Lut Tawar yang belum melakukan pembongkaran untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sampai dengan tanggal 05 Juli 2025.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.

Sebelumnya, terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah Ariansyah, AR.S.Sos.M.A.P. menyampaikan, bahwa jajaran Satpol PP dan WH didampingi Reje di wilayah terkait, telah menyampaikan surat himbauan Forkopimda tentang Pembongkaran Mandiri Cangkul Padang dan Cangkul Dedem langsung kepada seluruh pemilik cangkul Padang dan cangkul dedem, by name by addres yang terdapat di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Luttawar, Bebesen, Kebayakan, dan Bintang.

Secara garis besar himbauan tersebut juga mengisyaratkan bahwa pembongkaran secara mandiri paling lambat tanggal 5 Juli 2025 mendatang, dan apabila sampai batas waktu tersebut masih ada Cangkul Padang atau Cangkul Dedem yang belum melakukan pembongkaran secara mandiri, maka akan dilakukan penertiban paksa oleh Satgas Penertiban yang sudah dibentuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.**

Berita Terkait

Operasi Pasar Tanggap Inflasi Aceh Digelar di Takengon, Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri 1447 H
Jumat Berkah Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Kayu Kul
Sekda Aceh Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Secara Virtual
Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Cat Rumah Warga di Simpang 4 Bebesen
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri
Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:01 WIB

Operasi Pasar Tanggap Inflasi Aceh Digelar di Takengon, Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:21 WIB

Jumat Berkah Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Kayu Kul

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:50 WIB

Sekda Aceh Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Secara Virtual

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:31 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Berita Terbaru