Takengon – Pilargayonews.com | Kericuhan terjadi di Jalan Lebe Kader, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sejumlah warga menghadang dan merusak sebuah mobil Avanza berwarna merah dengan nomor polisi BL 1400 BW yang dikendarai oleh lima pria yang disebut-sebut berasal dari Kabupaten Pidie, Sigli.
Insiden ini terjadi saat kelima pria tersebut melintasi kawasan padat penduduk, lalu dihentikan dan dituduh sebagai pelaku pencurian mobil. Massa yang tersulut emosi langsung mengepung dan memukul bagian kendaraan. Untuk menghindari amukan lebih lanjut, mereka diamankan ke dalam salah satu rumah warga dan kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar dari sumber terpercaya , muncul versi berbeda dari peristiwa tersebut. Kelima pria yang diamankan itu diduga merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan. Mobil tersebut sebelumnya disebut telah direntalkan dan kemudian digadaikan kepada pihak lain di Takengon.
Diduga, saat pemilik hendak mengambil kembali mobilnya, pihak penerima gadai merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Informasi ini memicu salah paham hingga berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap pihak yang mengambil mobil.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Tengah terkait status hukum para pihak yang terlibat. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kepemilikan kendaraan serta unsur pidana yang mungkin terjadi, baik terkait dugaan pencurian maupun pengeroyokan.
Redaksi Pilargayonews telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., untuk mendapatkan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak cepat terpancing emosi dalam menyikapi suatu kejadian, terlebih tanpa mengetahui duduk perkara secara menyeluruh. Kepolisian mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.