TAKENGON – Masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, tegas menolak rencana pembukaan tambang emas yang akan dilakukan PT Pegasus Mineral Nusantara. Kamis (26/6/2025)
Perusahaan ini akan beraktivitas di lahan seluas 996 ribu hektar dengan kapasitas produksi 2.090 ribu ton/tahun. Dikutip dari situs Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara mendapatkan total luas IUP emas di Aceh Tengah, sekitar 1.008 hektar.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh, Nomor: 009/KPM/X/2024, tanggal 28 Oktober 2024, dan ditandatangani Kepala Mukim Pameu, Salihin, beserta lima reje kampung atau kepala desa itu, dijelaskan sembilan alasan penolakan masyarakat.
1. Perekonomian masyarakat Kemukiman Pameu, selama ini bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan hasil alam lainnya.
2. Permukiman masyarakat yang dihuni 1.859 jiwa [laki-laki 959 jiwa dan perempuan 900 jiwa] harus dijaga.
3. Sungai sebagai sumber penghidupan warga harus bebas dari pencemaran.
4. Hutan dan segala keragaman hayatinya harus dilindungi dari kerusakan.
5. Mencegah terjadinya konflik masyarakat dengan satwa liar.
6. Bencana alam akibat kerusakan lingkungan harus dicegah.
7. Mencegah terjadinya krisis iklim.
8. Mencegah terjadinya konflik sosial antar-masyarakat.
9. Menjaga nilai-nilai budaya, situs sejarah, dan kearifan lokal.
“Jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kemukiman Pameu, dapat dilakukan dengan meningkatkan hasil produksi pertanian, perkebunan dan hasil alam. Bukan melalui pertambangan,” jelas Kepala Mukim Pameu, Salihin, dalam surat tersebut.
Mukim merupakan kesatuan masyarakat adat di bawah kecamatan, yang terdiri berapa desa dan dipimpin imum mukim atau kepala mukim.
Mukin telah ada sejak Aceh berbentuk kerajaan dan pengakuan kedaulatannya tertera dalam UU Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Selama ini warga hidup dari bertani dan berkebun, terutama kopi.” Menurut Salihin, penolakan PT Pegasus telah dilakukan langsung warga Pameu ketika perwakilan perusahaan datang untuk sosialisasi.
“Pada Selasa, 22 Oktober 2024, warga berunjuk rasa di hadapan perwakilan perusahaan,” paparnya.
dalam hal ini Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah H. Hamdan SH, Menerima T Syawaludin dan Ruslan tokoh Masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, diruang kerjanya (25/6) yang menolak keras rencana pembukaan tambang emas yang akan dilakukan PT Pegasus Mineral Nusantara.
“Di wilayah Pameu, berdasarkan informasi warga terdapat 28 sungai yang penting sebagai sumber air bersih dan sumber keragaman hayati. Kehadiran tambang, sangat rentan mencemari air dan lingkungan yang berdampak menambah beban sosial-ekonomi masyarakat setempat,” ujar H. Hamdan.
H. Hamdan meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun lainnya untuk menghargai sikap kritis warga yang menolak keberadaan tambang tersebut. ia juga mengajak seluruh masyarakat Takengon, membantu warga Mukim Pameu yang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup mereka.
“Kami meminta siapapun juga, untuk menghargai sikap warga, yang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka,”
Menurut Politisi Partai NasDem itu artinya bukan sekedar pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat harus mempertimbangan keputusan rakyat, yang menganggap pertambangan dapat merusak tatanan kehidupan di sana.
Perubahan iklim, kemudian kultur budaya, bahkan kerusakan bumi yang menjadi pertimbangan masyarakat disana akan berdampak besar.
“Kita akan mendukung rakyat pamar dalam penolakan tambang di sana, karena keputusan rakyat itu sudah tepat meenjaga bumi dari mafia tambang, bahkan kerusakan alam yang akan berkelanjutan,” Tutup H. Hamdan SH. .(*)