Takengon, pilargayonews.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar rapat penting bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder lainnya terkait rencana penertiban praktik “Cangkul Padang” dan “Cangkul Dedem” di kawasan Danau Lut Tawar. Rapat dilaksanakan di Aula Masjid Agung Ruhama, Takengon, Senin (30/6/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur instansi pemerintah, TNI/Polri, LSM, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah dan menjadi bagian dari langkah serius Pemkab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Danau Lut Tawar yang merupakan sumber air utama bagi masyarakat Gayo.
Rapat ini juga membahas kesiapan pelaksanaan penertiban secara umum yang direncanakan pada tanggal 6 Juli 2025 oleh Tim Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem yang telah dibentuk oleh Pemkab Aceh Tengah.
Babinsa Koramil 04/Bintang mewakili Danramil 04/Bintang turut menghadiri rapat tersebut sebagai bentuk dukungan dari jajaran TNI terhadap langkah penertiban ini.
Daftar Hadir Peserta Rapat:
1. Bupati Aceh Tengah
2. Dandim 0106/Aceh Tengah diwakili oleh Pasi Ter Kodim 0106
3. Kapolres Aceh Tengah
4. Plt. Sekda Kabupaten Aceh Tengah
5. Ketua DPRK Aceh Tengah
6. Kepala Dinas Perhubungan
7. Kepala Dinas Perikanan
8. Sekretaris Kejaksaan Aceh Tengah
9. Asisten II Setdakab Aceh Tengah
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dansub Denpom 1-5 Aceh Tengah
12. Kasatpol PP Aceh Tengah
13. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
14. Ferkopimcam Lut Tawar
15. Ferkopimcam Kebayakan
16. Ferkopimcam Bebesen
17. Ferkopimcam Bintang
18. LSM Gayo Konservasi
19. Syahbandar Aceh Tengah
20. Ketua MPU Aceh Tengah
21. Ketua KNPI Aceh Tengah
22. Ketua Mahagapa Aceh Tengah
23. Ketua LSM FPDLT (Forum Peduli Danau Lut Tawar)
24. Ketua LSM KGPK (Koalisi Gayo Peduli Konservasi)
25. Tim Basarnas
26. PLN (Persero) Aceh Tengah
27. Kepala Dinas Kesehatan
Rapat berlangsung dengan tertib dan aman, diwarnai diskusi serius namun konstruktif. Para peserta sepakat bahwa penertiban ini sangat penting demi menjaga ekosistem danau dari kerusakan akibat praktik ilegal yang merusak dasar danau serta habitat ikan.
Pemkab Aceh Tengah berharap dengan adanya keterlibatan lintas sektor dalam Satgas ini, pelaksanaan penertiban nantinya akan berjalan efektif dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.