Enam Reje di Kecamatan Rusip Antara Purna Tugas, Jabatan Sementara Diisi ASN Berdasarkan SK Bupati

- Editor

Senin, 14 April 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah  | Pilargayonews.com – Pemerintah Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, secara resmi melaksanakan kegiatan serah terima jabatan (sertijab) dari enam reje (kepala desa) yang telah purna tugas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara atau “bedel”.

Kegiatan ini diselenggarakan secara khidmat di Aula Kantor Camat Rusip Antara, pada Senin, 14 April 2025, dan dibuka langsung oleh Camat Rusip Antara, Iskandar, S.Sos.

Dalam sambutannya, Camat Iskandar menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat kampung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung.

“Enam reje yang digantikan hari ini telah genap menjalani masa tugasnya selama enam tahun. Proses ini adalah bagian dari mekanisme pemerintahan yang sehat dan berkesinambungan,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa posisi bedel merupakan pejabat sementara yang bertugas menjalankan roda pemerintahan kampung hingga reje definitif hasil pemilihan diangkat. Kelengkapan bedel meliputi penugasan resmi, dukungan administratif, serta kewenangan terbatas untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Seluruh bedel ini berasal dari ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Rusip Antara, dan diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah.

Baca Juga:  Ketua DPRK Aceh Tengah Jamin Tak Ada Pembongkaran Cangkol Padang & Dedem Sebelum Dialog Langsung dengan Bupati

 

“Saya berharap kepada para ASN yang menjadi bedel agar mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kedisiplinan waktu, dan mampu melanjutkan program-program desa yang bersifat strategis,” tegasnya.

Camat Iskandar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para reje yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusi dalam membangun kampung masing-masing.

“Atas nama pemerintah kecamatan, saya menyampaikan terima kasih serta permohonan maaf apabila selama kebersamaan terdapat kekurangan dalam kerja sama,” ucap Iskandar.

Adapun nama-nama ASN yang ditunjuk sebagai bedel di enam kampung dalam Kecamatan Rusip Antara adalah:

1. Desa Pantan Bener – Erlina

2. Desa Atu Singkih – Kamarudin

3. Desa Rusip – Syarifuddin

4. Desa Pantan Tengah – Azharuddin

5. Desa Lut Jaya – Sukri

6. Desa Pilar Jaya – Ponimin

Acara sertijab turut dihadiri oleh Mukim Cahaya, Abubakar, unsur RGM (Rapat Genap Masyarakat), para reje yang purna tugas, serta sejumlah ASN dari Kecamatan Rusip Antara.

Diharapkan, dengan penunjukan bedel yang lengkap secara administrasi dan wewenang, pemerintahan di tingkat kampung tetap berjalan dengan baik dan pelayanan publik tidak terhambat hingga reje definitif dilantik melalui mekanisme pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Liputan : syahri budiman

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru
‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan
Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas
Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Arus Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan dan SPBU
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:32 WIB

‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:04 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Desa Bahgie Pasang Pipa Saluran Air Bersih

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Huntara dan Huntap di Wilayah Koramil 05/Linge Capai Progres Signifikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:52 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Pelayanan dan Zona Integritas

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:25 WIB

Personel Satgas Gulbencal Laksanakan Pembersihan dan Perluasan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Berita Terbaru