Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane – Siltap (Penghasilan Tetap) untuk kepala desa dan perangkat desa yang menyatakan bahwa pencairannya wajib tepat waktu dan per bulan, dan bahwa keterlambatan pencairan dapat berdampak negatif pada operasional desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Ini harus segera dipercepat karena menyangkut perut, operasional, dan pelayanan masyarakat. Kepekaan pemerintah daerah di mana? Tidak ada dana sama sekali,” kemana Dana untuk Siltap perangkat Desa apakah dialihkan atau sudah terpakai untuk proyek tidak jelas
Kita selaku sosial Kontrol berharap pencairan segera dilakukan demi menjamin kelangsungan operasional desa dan kesejahteraan perangkat.Perangkat desa juga manusia bukan hewan yang bisa diancam serta di kanan kirikan bahkan di nina bobokan
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,yang menegaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa wajib dibayarkan rutin setiap bulan melalui transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.
Namun Anehnya Dikabupaten Aceh Tenggara lima bulan Siltap Perangkat Deda tidak cair bahkan seperti di biarkan ,mencari kambing hitam untuk ditumbalkan
Asosiasi pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebagai payung dari kepala kepala Desa ,saat ini diam sepeti kambing ompong ,buat apa berlagak seperti pahlawan namun Anggota dan perangkat menjerit-jerit.
Kalau hanya untuk mencari Sensasi Bubarkan saja APDESI atau pengurusnya mundur hanya buat malu saja perjuangkan hak perangkat Desa itu tugas dan fungsi APDESI bukan hanya sebagai penjilat di muka pemerintahan.
Bayangkan Bos lima bulan Siltap tidak cair untuk perangkat , perangkat itu bukan orang yang lebih ekonomi nya bukan seperti Kepala Desa diatas rata rata kehidupan ekonominya.
Kalau APDESI sebagai payung dari Kepala Desa masih saja bungkam terkait tulah Lima bulan belum cair , berati mereka juga sama sudah menerima bongkahan es Batu untuk diam seribu Bahasa.
Bupati selaku kepala Daerah harus mencari solusi kalau Kas Daerah kosong untuk Siltap ya cari pinjaman dari mana pun untuk Siltap, pasalnya siltap 10% dari dana APBK Kabupaten Aceh Tenggara ,ingat bos anda didudukan jadi Bupati bukan untuk lomba lomba besar,buncit perut tapi untuk memperjuangkan kesejahteraan Masyarakat Aceh Tenggara termasuk Perangkat Desa