J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Perusahaan jasa ekspedisi ternama, J&T, kembali menjadi sorotan setelah diduga ikut memfasilitasi pengiriman getah pinus ilegal dari Aceh Tengah menuju Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah aparat berhasil menangkap dua orang supir berinisial R dan I, Senin (03/08), sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di depan kantor terminal cargo J&T.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan 93 karung getah pinus yang masing-masing diperkirakan berbobot 70 kg. Proses pemindahan getah dari satu unit mobil box ke unit lainnya dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan resmi J&T, tepat di depan kantor logistik J&T, tanpa ada pengawasan berarti dari pihak manajemen.

Barang bukti berupa getah dan dua unit kendaraan box diamankan ke kantor PT. THL untuk penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari lapangan menyebutkan bahwa getah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara, melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 540/918/2021 tentang Larangan Pengiriman Getah Pinus ke Luar Aceh.

Seorang warga sekitar yang menyaksikan proses pemindahan barang mengaku heran atas sikap manajemen J&T yang seolah-olah membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi di depan mata mereka.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu. Semua dilakukan di depan kantor mereka. Kalau mereka tidak tahu, itu berarti mereka abaikan SOP mereka sendiri. Ini sudah seperti jalur resmi untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Ketiga Lebaran, Polisi Intensif Jaga Jalur Nasional dan Destinasi Wisata di Aceh Tengah

 

Kejadian ini membuka kembali luka lama masyarakat yang telah lama dirugikan oleh praktik ilegal dalam distribusi getah pinus. Tidak hanya merusak pasar lokal, aktivitas ini juga melanggar hukum dan berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah. Getah pinus merupakan komoditas penting yang diatur distribusinya agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

J&T, melalui salah satu perwakilan, membantah mengetahui aktivitas pengiriman ilegal tersebut. Mereka menyatakan bahwa keterlibatan mobil dan supir adalah tindakan oknum tanpa sepengetahuan manajemen. Namun bantahan ini dinilai publik sebagai bentuk tanggung jawab yang lemah, mengingat kendaraan yang digunakan merupakan armada resmi perusahaan, dan aktivitas dilakukan di lokasi resmi perusahaan pula.

Jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan internal, J&T dapat dijerat dengan sanksi berat, baik pidana korporasi maupun sanksi administratif. Kelalaian dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, terlebih dalam kasus komoditas yang sudah dilarang keluar Aceh, dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitasi terhadap tindak pidana.

Masyarakat dan penggiat hukum di Aceh Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan supir saja, tetapi mengusut sampai ke pihak manajemen perusahaan. Ini bukan pertama kalinya sindikat getah pinus ilegal terbongkar, dan jika aktor-aktor besar tidak disentuh, praktik ini akan terus berulang.

(Redaksi)

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang
Dari Inflasi hingga Infrastruktur, Forum Akselerator Negeri 2026 Bahas Isu Krusial Daerah
RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak
‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan
Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Kembali Bagikan Makanan dan Bubur untuk Masyarakat di Depan Mapolres
Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah
ACEH TENGGARA di Ujung Krisis : Kepemimpinan ManduL, Janji politik hanya Jadi Propaganda Kosong
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:22 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Merah Muyang

Sabtu, 25 April 2026 - 13:15 WIB

RSUD Datu Beru Rutin Adakan Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Setiap Tahun

Sabtu, 25 April 2026 - 08:57 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 05:32 WIB

‎Babinsa Rusip Antara Imbau Warga Pilar Jaya Waspada Bencana Musim Hujan

Jumat, 24 April 2026 - 10:14 WIB

Peresmian dan Peusejuk Jembatan Bailey di Bergang Berlangsung Khidmat, Perkuat Akses dan Pemulihan Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Aktif Komsos Bersama Warga di Celala

Kamis, 23 April 2026 - 10:41 WIB

Jaksa Menyapa: Sinergi Cegah Narkoba, Selamatkan Remaja dari Ancaman Narkotika

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Rampungkan Pemasangan Jembatan Bailey di Ketol

Berita Terbaru