J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Perusahaan jasa ekspedisi ternama, J&T, kembali menjadi sorotan setelah diduga ikut memfasilitasi pengiriman getah pinus ilegal dari Aceh Tengah menuju Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah aparat berhasil menangkap dua orang supir berinisial R dan I, Senin (03/08), sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di depan kantor terminal cargo J&T.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan 93 karung getah pinus yang masing-masing diperkirakan berbobot 70 kg. Proses pemindahan getah dari satu unit mobil box ke unit lainnya dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan resmi J&T, tepat di depan kantor logistik J&T, tanpa ada pengawasan berarti dari pihak manajemen.

Barang bukti berupa getah dan dua unit kendaraan box diamankan ke kantor PT. THL untuk penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari lapangan menyebutkan bahwa getah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara, melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 540/918/2021 tentang Larangan Pengiriman Getah Pinus ke Luar Aceh.

Seorang warga sekitar yang menyaksikan proses pemindahan barang mengaku heran atas sikap manajemen J&T yang seolah-olah membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi di depan mata mereka.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu. Semua dilakukan di depan kantor mereka. Kalau mereka tidak tahu, itu berarti mereka abaikan SOP mereka sendiri. Ini sudah seperti jalur resmi untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Korupsi Kian Menjadi,Apa yang Terjadi? Mampukah Agara Kearah Perbaikan

 

Kejadian ini membuka kembali luka lama masyarakat yang telah lama dirugikan oleh praktik ilegal dalam distribusi getah pinus. Tidak hanya merusak pasar lokal, aktivitas ini juga melanggar hukum dan berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah. Getah pinus merupakan komoditas penting yang diatur distribusinya agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

J&T, melalui salah satu perwakilan, membantah mengetahui aktivitas pengiriman ilegal tersebut. Mereka menyatakan bahwa keterlibatan mobil dan supir adalah tindakan oknum tanpa sepengetahuan manajemen. Namun bantahan ini dinilai publik sebagai bentuk tanggung jawab yang lemah, mengingat kendaraan yang digunakan merupakan armada resmi perusahaan, dan aktivitas dilakukan di lokasi resmi perusahaan pula.

Jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan internal, J&T dapat dijerat dengan sanksi berat, baik pidana korporasi maupun sanksi administratif. Kelalaian dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, terlebih dalam kasus komoditas yang sudah dilarang keluar Aceh, dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitasi terhadap tindak pidana.

Masyarakat dan penggiat hukum di Aceh Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan supir saja, tetapi mengusut sampai ke pihak manajemen perusahaan. Ini bukan pertama kalinya sindikat getah pinus ilegal terbongkar, dan jika aktor-aktor besar tidak disentuh, praktik ini akan terus berulang.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tengah Lantik 8 Reje, Tegaskan Tugas Pengabdian ke Masyarakat
Jauhari, S.T. Resmi Jabat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Kodim 0106 dan Dinas Perikanan Aceh Tengah Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Ramah Lingkungan
Menjelang HUT RI ke 80 Sudahkah Perangkat Desa Kabupaten Aceh Tenggara Merdeka
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Kuala I
Polres Aceh Tengah Tuntaskan Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, 7 Tersangka Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Wabup Ir. H. Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah Periode 2025-2030.
Pengantar Tugas 6 Kadis dan Plt Kadis, Bupati Haili Yoga Tegaskan Nilai Loyalitas dan Integritas
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tengah Lantik 8 Reje, Tegaskan Tugas Pengabdian ke Masyarakat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Jauhari, S.T. Resmi Jabat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kodim 0106 dan Dinas Perikanan Aceh Tengah Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Ramah Lingkungan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Kuala I

Kamis, 7 Agustus 2025 - 05:59 WIB

Polres Aceh Tengah Tuntaskan Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, 7 Tersangka Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Wabup Ir. H. Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah Periode 2025-2030.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Pengantar Tugas 6 Kadis dan Plt Kadis, Bupati Haili Yoga Tegaskan Nilai Loyalitas dan Integritas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x