J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Perusahaan jasa ekspedisi ternama, J&T, kembali menjadi sorotan setelah diduga ikut memfasilitasi pengiriman getah pinus ilegal dari Aceh Tengah menuju Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah aparat berhasil menangkap dua orang supir berinisial R dan I, Senin (03/08), sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di depan kantor terminal cargo J&T.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan 93 karung getah pinus yang masing-masing diperkirakan berbobot 70 kg. Proses pemindahan getah dari satu unit mobil box ke unit lainnya dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan resmi J&T, tepat di depan kantor logistik J&T, tanpa ada pengawasan berarti dari pihak manajemen.

Barang bukti berupa getah dan dua unit kendaraan box diamankan ke kantor PT. THL untuk penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari lapangan menyebutkan bahwa getah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara, melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 540/918/2021 tentang Larangan Pengiriman Getah Pinus ke Luar Aceh.

Seorang warga sekitar yang menyaksikan proses pemindahan barang mengaku heran atas sikap manajemen J&T yang seolah-olah membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi di depan mata mereka.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu. Semua dilakukan di depan kantor mereka. Kalau mereka tidak tahu, itu berarti mereka abaikan SOP mereka sendiri. Ini sudah seperti jalur resmi untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Sambut Positif Rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Gayo

 

Kejadian ini membuka kembali luka lama masyarakat yang telah lama dirugikan oleh praktik ilegal dalam distribusi getah pinus. Tidak hanya merusak pasar lokal, aktivitas ini juga melanggar hukum dan berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah. Getah pinus merupakan komoditas penting yang diatur distribusinya agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

J&T, melalui salah satu perwakilan, membantah mengetahui aktivitas pengiriman ilegal tersebut. Mereka menyatakan bahwa keterlibatan mobil dan supir adalah tindakan oknum tanpa sepengetahuan manajemen. Namun bantahan ini dinilai publik sebagai bentuk tanggung jawab yang lemah, mengingat kendaraan yang digunakan merupakan armada resmi perusahaan, dan aktivitas dilakukan di lokasi resmi perusahaan pula.

Jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan internal, J&T dapat dijerat dengan sanksi berat, baik pidana korporasi maupun sanksi administratif. Kelalaian dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, terlebih dalam kasus komoditas yang sudah dilarang keluar Aceh, dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitasi terhadap tindak pidana.

Masyarakat dan penggiat hukum di Aceh Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan supir saja, tetapi mengusut sampai ke pihak manajemen perusahaan. Ini bukan pertama kalinya sindikat getah pinus ilegal terbongkar, dan jika aktor-aktor besar tidak disentuh, praktik ini akan terus berulang.

(Redaksi)

Berita Terkait

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas
Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:30 WIB

Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Berita Terbaru