Takengon – pilargayonews.com |Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, secara resmi melantik Drs. Mursyid, M.Si sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah.
Pelantikan ini berlangsung di Gedung Ummi Pendopo pada Selasa, (09/09/2025), yang menandai babak baru dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Acara pelantikan tersebut disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, terutama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekda Aceh M. Nasir, Wakil Ketua III DPRA Solihin, serta sejumlah anggota DPRA dan kepala SKPA terkait.

Selain itu, turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah, para Kepala SKPK beserta istri serta Tokoh Masyarakat dan kerabat Sekda yang dilantik.
Dalam pidatonya, Bupati Haili Yoga menyampaikan harapan besarnya kepada Mursyid. Ia menekankan peran Sekda sebagai jembatan komunikasi dan kebijakan antara pimpinan daerah dengan berbagai pihak terkait.
Bupati menyebutkan, seorang Sekda harus mampu mengintegrasikan semua elemen pemerintahan agar dapat bergerak serentak demi mencapai visi dan misi pembangunan daerah.
”Sekda harus mampu menjadi katalisator dalam penerapan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
“Di mana pun dan kapan pun, urusan regulasi tolong benar-benar dipahami dengan sebaiknya, serta mampu mengakomodir program dan kegiatan agar selaras dengan pencapaian visi dan misi bupati/ wakil bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut Bupati juga menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme seorang Sekda dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal birokrasi, manajemen anggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut bupati, dengan pengalaman yang memadai, Mursyid dinilai mampu mengemban amanah tersebut dan dapat membawa perubahan positif, mendorong efisiensi kerja, dan menciptakan sistem birokrasi yang lebih responsif dan transparan.
Dengan pelantikan ini, Bupati menitip pesan agar Sekda yang baru dapat segera bekerja secara optimal, memperkuat sinergi antar-SKPK, dan memastikan semua program berjalan efektif demi kemajuan daerah.
Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/76/2025 tanggal 9 September 2025, dengan memperhatikan Surat Kepala BKN RI Nomor : 11616/R-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 15 Juli 2025 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Sekretaris Daerah di Kabupaten Aceh Tengah, serta Surat Mendagri RI Nomor: 100.2.2.6/4551/SJ tanggal 15 Agustus 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.






