Jaksa  Bacakan Dakwaan dalam Sidang Perdana  Perkara Tipikor PNPM Jeunib

- Editor

Selasa, 23 September 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Senin, 22 September 2025

Sidang Yang diketuai oleh hakim Saptikan Handini.SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum Siara Nedy.SH.MH. dan Muhammad Furqan Ismi.SH

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang mana pada saat itu terdakwa AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Bahwa setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai terdakwa AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Baca Juga:  Bau Busuk di Balik Dana Masjid Baitul A’la: Uang Ratusan Juta Mengalir, Bangunan Mangkrak

Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Akibat perbuatanya Terdakwa AI didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam persidangannya terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat 26 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. **

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026
‎Petani Muda Milenial Aceh Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kapolda Aceh, Target 23 Kabupaten/Kota
Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget
Aceh Tengah Terima Bantuan Pascabencana, Mendagri Tito Serahkan 5 Unit Ambulans Langsung di Takengon
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:33 WIB

Pemkab Aceh Tengah Resmi Tiadakan Seluruh Rangkaian HUT Kota Takengon Ke-447 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Progres Jembatan Bailey di Linge Capai 70 Persen, Dikebut Meski Terkendala Cuaca

Rabu, 22 April 2026 - 04:42 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Lakukan Monitoring Pasca-Longsor di Rusip Antara, Akses Jalan Kembali Normal

Rabu, 22 April 2026 - 04:02 WIB

‎Petani Muda Milenial Aceh Luncurkan Program Ketahanan Pangan Bersama Kapolda Aceh, Target 23 Kabupaten/Kota

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Berita Terbaru