Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.

Tersangka ditangkap pada Kamis (25/9/2025) pagi di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Kasus ini bermula pada Senin (21/7/2025), ketika tersangka menghubungi korban, MA (28), warga Kecamatan Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet. Setibanya di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu. Namun, bukannya mengembalikan, AH justru membawa kabur motor tersebut ke Belawan, Sumatera Utara, dan menjualnya senilai Rp8 juta.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban pada 11 Agustus 2025, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Fokus pada Proyek Strategis: Urgensi Penyelesaian Rumah Sakit Regional Takengon, Bupati Harus Kurangi Seremonial

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi belum berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor, karena sudah lebih dahulu dijual. Namun demikian, penyidik akan terus menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.

Berita Terkait

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031
Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas
Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Sapriadi, Sosok Muda Energik Terpilih Jadi Reje Cibro Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Berita Terbaru