Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Bintang dan Linge

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP-WH memperketat langkah pencegahan praktik penambangan emas ilegal di kawasan Kecamatan Bintang dan Linge. Selasa (30/9/2025).

Tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPDA M. Rizky Pratama Putra, S.Tr.K, melakukan penyisiran di sejumlah titik aliran sungai yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, tim tidak menemukan aktivitas penambangan liar. Namun sebagai langkah preventif, petugas memasang spanduk larangan di beberapa titik lokasi, berisi himbauan tegas terkait ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal.

Isi spanduk tersebut mengacu pada pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kegiatan ini melibatkan 20 personel gabungan Polres Aceh Tengah dan Satpol PP-WH. Selain penyisiran, petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan personel di lapangan serta kesiapan kendaraan agar operasi berjalan lancar.

Baca Juga:  Serda Hajis Laksanakan Komsos Sosialisasi Penutupan TMMD Ke-126 di Desa Kute Rayang

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E. M.Si., menyatakan, pemasangan spanduk ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal dalam bentuk apapun. Selain merugikan negara dan berisiko pidana berat, praktik tambang tanpa izin juga berdampak serius pada kerusakan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi.

“Mari bersama-sama menjaga alam dan menaati aturan hukum yang berlaku. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh Tengah,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Jajaran Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Jelang Berbuka, Pastikan Ramadan Aman dan Nyaman
Bupati Aceh Tengah Temui Ketua BAZNAS RI, Ajukan Bantuan Pemberdayaan Korban Bencana
Jajaran Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Jelang Berbuka, Pastikan Ramadan Aman dan Nyaman
‎Sekda Aceh Tengah Hadiri Peresmian Tiga Jembatan Gantung oleh Kasad Secara Virtual
Peresmian 3 Titik Jembatan di Aceh Tengah oleh Kasad Secara Vicon, Terpusat di Aceh Utara
‎Warga Desa Lumut Keluhkan Tidak Menerima Bantuan Kebersihan, Jadup, dan Pemulihan Ekonomi
Kapolres Aceh Tengah Cek Inventaris Senpi Organik, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan
Polres Aceh Tengah Gelar Kurve Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Tempat Ibadah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:19 WIB

Jajaran Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Jelang Berbuka, Pastikan Ramadan Aman dan Nyaman

Senin, 9 Maret 2026 - 13:06 WIB

Bupati Aceh Tengah Temui Ketua BAZNAS RI, Ajukan Bantuan Pemberdayaan Korban Bencana

Senin, 9 Maret 2026 - 12:35 WIB

Jajaran Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Jelang Berbuka, Pastikan Ramadan Aman dan Nyaman

Senin, 9 Maret 2026 - 11:59 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Hadiri Peresmian Tiga Jembatan Gantung oleh Kasad Secara Virtual

Senin, 9 Maret 2026 - 11:51 WIB

Peresmian 3 Titik Jembatan di Aceh Tengah oleh Kasad Secara Vicon, Terpusat di Aceh Utara

Senin, 9 Maret 2026 - 05:44 WIB

Kapolres Aceh Tengah Cek Inventaris Senpi Organik, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:53 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Kurve Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Tempat Ibadah

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:04 WIB

Pernyataan Bupati Soal Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp15 Juta Picu Polemik, Insan Pers Desak Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru