Dua Oknum Guru Diduga Terlibat Skandal di Rumah Dinas SMP Negeri 32 Takengon, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Tengah kembali diguncang isu tidak sedap. Dua oknum guru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar norma di lingkungan rumah dinas SMP Negeri 32 Takengon, Desa Kekuyang, Kecamatan Ketol, pada Sabtu malam (10/10/2025).

Informasi yang diperoleh Pilargayonews.com menyebutkan, kejadian tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mendatangi lokasi setelah mencurigai adanya aktivitas yang dianggap tidak pantas di rumah dinas sekolah tersebut.

Menurut sumber warga, peristiwa itu melibatkan seorang guru laki-laki dan seorang guru perempuan yang disebut-sebut bertugas di dua sekolah berbeda di wilayah Takengon. Namun hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun kronologi lengkap kejadian tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Kekuyang yang enggan disebutkan namanya menyayangkan adanya dugaan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti informasi ini. Kalau benar terjadi, harus ada sanksi sesuai aturan. Tapi jangan sampai juga ada fitnah yang memperkeruh suasana,” ujarnya.

Baca Juga:  ‎PT Rumah Tani Nusantara Aceh Tengah Gelar Pasar Murah, Beras 10 Kg Rp149 Ribu

Sementara itu, organisasi Aliansi Bersih Dunia Pendidikan Aceh (ABDIA) ikut menyoroti kabar tersebut. Dalam pernyataannya, ABDIA menilai tindakan yang bertentangan dengan etika dan moral di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi.

“Profesi guru harus dijaga kehormatannya. Bila terbukti, kami mendesak agar Dinas Pendidikan dan BKPSDM memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian,” tulis pernyataan ABDIA yang diterima redaksi.

ABDIA juga berencana menggelar aksi damai jika pemerintah daerah dinilai lambat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Berdasarkan regulasi, tindakan yang melanggar norma sosial dan kode etik dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi Guru.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi. Pilargayonews.com terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang.

 

Berita Terkait

Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang
Yuska Mashudi dan Martis Bersinergi Turunkan Alat Berat Secara Swadaya, Bantu Pemulihan Permukiman Korban Bencana di Jongok Meluem
‎Edi Gunawan Ajak Pengurus Baru KNPI Aceh Tengah Ciptakan Sinergi dan Kolaborasi demi Kemajuan Daerah
Letkol Inf Raden Herman Sasmita Serahterimakan Jabatan Dandim 0106/Aceh Tengah
Sekda Aceh Tengah Ajak Masyarakat Rawat Pohon Demi Kelestarian Danau Lut Tawar
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Bersama Aparatur dan Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan Desa Wihni Durin
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Kampung dan Kader di Gunung Singit
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kurang dari 3 Minggu Polres Aceh Tengah Tangkap 6 Pengedar dan 7 Kurir, termasuk 2 pelaku di Bener Meriah sebagai pemasok

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:44 WIB

Yuska Mashudi dan Martis Bersinergi Turunkan Alat Berat Secara Swadaya, Bantu Pemulihan Permukiman Korban Bencana di Jongok Meluem

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:44 WIB

‎Edi Gunawan Ajak Pengurus Baru KNPI Aceh Tengah Ciptakan Sinergi dan Kolaborasi demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:06 WIB

Letkol Inf Raden Herman Sasmita Serahterimakan Jabatan Dandim 0106/Aceh Tengah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:25 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Bersama Aparatur dan Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan Desa Wihni Durin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:23 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Kampung dan Kader di Gunung Singit

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:59 WIB

Feri Yanto Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD II KNPI Aceh Tengah, Bupati Siap Dukung Program Pemuda

Berita Terbaru