Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo Jalani Sidang Perdana

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon – Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai menjalani sidang perdana di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggota. JPU Evan Munandar, S.H., M.H, bersama dua anggotanya, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa masing-masing AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42).

Terdakwa AP didampingi kuasa hukum Albar, S.H., M.Pd., CPM, sementara tiga terdakwa lainnya didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Takengon.

Pantauan Pilargayonews.com, ruang sidang tampak dipadati kerabat dan keluarga para terdakwa. Keempat terdakwa terlihat kompak memakai kemeja dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Modus 531 Debitur Fiktif

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak September 2018 hingga 2024. Modus yang digunakan melibatkan oknum Komisaris, Direksi, pegawai bank, maupun pihak lain yang turut serta melakukan pencatatan palsu dalam laporan keuangan BPRS Gayo.

Baca Juga:  Warga Desa Gegarang Bongkar Alat Tangkap Ikan Jenis Cangkul Padang Secara Mandiri

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” ujar Evan Munandar saat membacakan dakwaan.

JPU menerapkan dakwaan berlapis karena perbuatan dilakukan bersama-sama dan berlangsung terus-menerus. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu pada dokumen bank hingga menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi pada Rabu mendatang (26/11).

Setelah sidang ditutup, suasana haru terlihat di dalam ruang sidang. Para keluarga langsung memeluk masing-masing terdakwa sebelum akhirnya keempatnya kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan.

Keterangan foto: Keempat terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). **

Berita Terkait

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis
‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki
Jembatan Garuda: jadi penghubung dua kec.Darul Hasanah dan Badar Bukti Nyata Pengabdian TNI Kodim 0108 Aceh tenggara untuk Rakyat
Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
Buka Puasa Bersama, Polres Aceh Tengah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan OKM, Mahasiswa dan Insan Pers
Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol
Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:05 WIB

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:59 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:16 WIB

Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pekerjaan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Senin, 2 Maret 2026 - 09:28 WIB

Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol

Senin, 2 Maret 2026 - 08:56 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Kapolsek Lut Tawar Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Al Mukmin Pedemun

Senin, 2 Maret 2026 - 08:51 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dapur SPPG Bebesen Simpang IV, Didistribusikan ke 27 Sekolah di Aceh Tengah

Berita Terbaru