Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo Jalani Sidang Perdana

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon – Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai menjalani sidang perdana di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggota. JPU Evan Munandar, S.H., M.H, bersama dua anggotanya, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa masing-masing AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42).

Terdakwa AP didampingi kuasa hukum Albar, S.H., M.Pd., CPM, sementara tiga terdakwa lainnya didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Takengon.

Pantauan Pilargayonews.com, ruang sidang tampak dipadati kerabat dan keluarga para terdakwa. Keempat terdakwa terlihat kompak memakai kemeja dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Modus 531 Debitur Fiktif

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak September 2018 hingga 2024. Modus yang digunakan melibatkan oknum Komisaris, Direksi, pegawai bank, maupun pihak lain yang turut serta melakukan pencatatan palsu dalam laporan keuangan BPRS Gayo.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Tinjau Lomba Mural di Musara Alun, 55 Peserta Semar

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” ujar Evan Munandar saat membacakan dakwaan.

JPU menerapkan dakwaan berlapis karena perbuatan dilakukan bersama-sama dan berlangsung terus-menerus. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu pada dokumen bank hingga menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi pada Rabu mendatang (26/11).

Setelah sidang ditutup, suasana haru terlihat di dalam ruang sidang. Para keluarga langsung memeluk masing-masing terdakwa sebelum akhirnya keempatnya kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan.

Keterangan foto: Keempat terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). **

Berita Terkait

Pawai Budaya HUT ke-81 RI Pecahkan Antusiasme, 9.000 Peserta Siap Meriahkan Takengon
Jumat Berkah Kodim Aceh Tengah Tebar Harapan untuk Warga
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Siapkan Bibit Cabai Merah di Desa Bah
Sambut HUT RI Ke 81, Pemkab Aceh Tengah Gelar Gotong Royong Massal di Lapangan Musara Alun
‎Sambut Wapres Gibran, Haili Yoga: Kehadiran Pemerintah Pusat Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Linge
Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Czi Rudy Haryanto Kerahkan Personel Penuh, Kawal Ketat Kunjungan Wapres Gibran ke Linge
Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Pawai Budaya HUT ke-81 RI Pecahkan Antusiasme, 9.000 Peserta Siap Meriahkan Takengon

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jumat Berkah Kodim Aceh Tengah Tebar Harapan untuk Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:24 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:22 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Siapkan Bibit Cabai Merah di Desa Bah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Sambut HUT RI Ke 81, Pemkab Aceh Tengah Gelar Gotong Royong Massal di Lapangan Musara Alun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Czi Rudy Haryanto Kerahkan Personel Penuh, Kawal Ketat Kunjungan Wapres Gibran ke Linge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:38 WIB

‎Mitra Dapur MBG Bantah Isu Ikan Asin, Tegaskan Menu yang Disajikan Ayam Suwir Soto

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Jumat Berkah Kodim Aceh Tengah Tebar Harapan untuk Warga

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:30 WIB