Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo Jalani Sidang Perdana

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon – Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai menjalani sidang perdana di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggota. JPU Evan Munandar, S.H., M.H, bersama dua anggotanya, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa masing-masing AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42).

Terdakwa AP didampingi kuasa hukum Albar, S.H., M.Pd., CPM, sementara tiga terdakwa lainnya didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Takengon.

Pantauan Pilargayonews.com, ruang sidang tampak dipadati kerabat dan keluarga para terdakwa. Keempat terdakwa terlihat kompak memakai kemeja dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Modus 531 Debitur Fiktif

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak September 2018 hingga 2024. Modus yang digunakan melibatkan oknum Komisaris, Direksi, pegawai bank, maupun pihak lain yang turut serta melakukan pencatatan palsu dalam laporan keuangan BPRS Gayo.

Baca Juga:  Babinsa Dampingi Petani Merawat Tanaman Cabai di Atu Lintang

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” ujar Evan Munandar saat membacakan dakwaan.

JPU menerapkan dakwaan berlapis karena perbuatan dilakukan bersama-sama dan berlangsung terus-menerus. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu pada dokumen bank hingga menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi pada Rabu mendatang (26/11).

Setelah sidang ditutup, suasana haru terlihat di dalam ruang sidang. Para keluarga langsung memeluk masing-masing terdakwa sebelum akhirnya keempatnya kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan.

Keterangan foto: Keempat terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). **

Berita Terkait

Terlalu Banyak Mudarat, Aktivis dan Mahasiswa Nilai Salim Fakhry Gagal Menjawab Krisis Rakyat, Bupati nilai terlalu banyak janji Palsu
Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolres Aceh Tengah Resmi Ditutup, Lahirkan Atlet Muda Berprestasi dan Pererat Persaudaraan di Bumi Gayo
Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital
‎Bupati Bener Meriah Terima Audiensi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bener Meriah, Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional
‎Tergerak Melihat Akses Rusak, Syahrial Abadi Bersama Warga Swadaya Aspal Jalan Enang-Enang
Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum
Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:17 WIB

Terlalu Banyak Mudarat, Aktivis dan Mahasiswa Nilai Salim Fakhry Gagal Menjawab Krisis Rakyat, Bupati nilai terlalu banyak janji Palsu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:39 WIB

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18 WIB

‎Bupati Bener Meriah Terima Audiensi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bener Meriah, Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:57 WIB

‎Tergerak Melihat Akses Rusak, Syahrial Abadi Bersama Warga Swadaya Aspal Jalan Enang-Enang

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:56 WIB

‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:12 WIB

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas

Berita Terbaru