Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo Jalani Sidang Perdana

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon – Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai menjalani sidang perdana di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggota. JPU Evan Munandar, S.H., M.H, bersama dua anggotanya, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa masing-masing AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42).

Terdakwa AP didampingi kuasa hukum Albar, S.H., M.Pd., CPM, sementara tiga terdakwa lainnya didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Takengon.

Pantauan Pilargayonews.com, ruang sidang tampak dipadati kerabat dan keluarga para terdakwa. Keempat terdakwa terlihat kompak memakai kemeja dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Modus 531 Debitur Fiktif

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak September 2018 hingga 2024. Modus yang digunakan melibatkan oknum Komisaris, Direksi, pegawai bank, maupun pihak lain yang turut serta melakukan pencatatan palsu dalam laporan keuangan BPRS Gayo.

Baca Juga:  Putri Arjuna Mansyur Raih Prestasi di Lomba Tahfidz Internasional, Dapat Saham Wakaf di Makkah

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” ujar Evan Munandar saat membacakan dakwaan.

JPU menerapkan dakwaan berlapis karena perbuatan dilakukan bersama-sama dan berlangsung terus-menerus. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu pada dokumen bank hingga menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi pada Rabu mendatang (26/11).

Setelah sidang ditutup, suasana haru terlihat di dalam ruang sidang. Para keluarga langsung memeluk masing-masing terdakwa sebelum akhirnya keempatnya kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan.

Keterangan foto: Keempat terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). **

Berita Terkait

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Berbagi Dengan Warga Pilar Jaya 20 Paket Sembako Dan Tali Asih Diterima
Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Komsos dan Bantu Warga Bangun Pagar Rumah
Apa Tidak Takut Mamakan Zakat infaq PNS Salurkanlah sesuai Amanahnya Jangan di Salurkan Untuk Kepentingan Pribadi Mu
Bupati Ir. H. Tagore Abubakar Terima Bantuan Logistik Dari Pemerintah Aceh Yang Diantar Oleh Wagub H. Fadullah, SE
Bupati Aceh Tengah Launching Waqaf Produktif : Tanam 1.500 Bibit Kopi di Lahan IAIN Takengon
Bupati Aceh Tengah Launching Waqaf Produktif : Tanam 1.500 Bibit Kopi di Lahan IAIN Takengon
Hari ke-5 Ops Zebra di Aceh Tengah, Kasat Lantas: Tingkatkan Kesadaran dan Minimalisir Laka Lantas
Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Terminal Paya Ilang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 08:20 WIB

Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Berbagi Dengan Warga Pilar Jaya 20 Paket Sembako Dan Tali Asih Diterima

Jumat, 21 November 2025 - 05:18 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Komsos dan Bantu Warga Bangun Pagar Rumah

Jumat, 21 November 2025 - 05:04 WIB

Apa Tidak Takut Mamakan Zakat infaq PNS Salurkanlah sesuai Amanahnya Jangan di Salurkan Untuk Kepentingan Pribadi Mu

Kamis, 20 November 2025 - 12:20 WIB

Bupati Ir. H. Tagore Abubakar Terima Bantuan Logistik Dari Pemerintah Aceh Yang Diantar Oleh Wagub H. Fadullah, SE

Kamis, 20 November 2025 - 12:04 WIB

Bupati Aceh Tengah Launching Waqaf Produktif : Tanam 1.500 Bibit Kopi di Lahan IAIN Takengon

Kamis, 20 November 2025 - 11:50 WIB

Hari ke-5 Ops Zebra di Aceh Tengah, Kasat Lantas: Tingkatkan Kesadaran dan Minimalisir Laka Lantas

Kamis, 20 November 2025 - 05:26 WIB

Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo Jalani Sidang Perdana

Kamis, 20 November 2025 - 04:48 WIB

Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Sampah di Terminal Paya Ilang

Berita Terbaru