Anggaran Makan Minum–SPPD Rp7,8 Miliar di Setdakab Aceh Tenggara Disorot Tajam, Diduga Sarat Mark Up dan Pemborosan

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Anggaran belanja makan minum dan perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara kembali memantik kemarahan publik. Total anggaran yang mencapai Rp7,6 hingga Rp7,8 miliar per tahun dinilai tidak masuk akal, janggal, dan berpotensi kuat terjadi mark up, sementara aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik pemborosan uang rakyat berlangsung tanpa sentuhan hukum.

Ketua Kaliber Aceh, Zk Agara, menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan kalkulasi internal, belanja makan minum Setdakab Aceh Tenggara yang mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun merupakan angka yang tidak rasional dan sulit dipertanggungjawabkan secara logika maupun regulasi.
“Ini bukan sekadar pemborosan biasa. Ini patut diduga sebagai penggelembungan anggaran yang disengaja. Kalau kita hitung secara sederhana saja, angka Rp4 miliar itu sudah menabrak akal sehat,” tegas Zk Agara.

Ia menjelaskan, dalam satu tahun terdapat sekitar 360 hari kalender. Setelah dikurangi hari libur rutin, cuti bersama, hari libur nasional, bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan hari libur lainnya, maka hari kerja efektif pemerintah daerah hanya berkisar 220 hari.

“Dengan jumlah ASN dan tenaga honorer di Setdakab Aceh Tenggara, kebutuhan wajar belanja makan minum per hari tidak lebih dari Rp4 juta,” ungkapnya.
Jika angka tersebut dikalikan 220 hari kerja, maka kebutuhan ideal belanja makan minum hanya sekitar Rp880 juta per tahun. Artinya, dari total anggaran sekitar Rp4 miliar, terdapat selisih mencolok sekitar Rp3,1 miliar yang hingga kini tidak jelas ke mana alirannya.
“Selisih Rp3 miliar lebih ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Wajar jika publik curiga dan menduga adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran,” kata Zk Agara.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Hadiri dan Buka Intermediate Training (LK-2) HMI Tingkat Nasional

Selain makan minum,
Kaliber Aceh juga mengendus kejanggalan serius dalam belanja perjalanan dinas (SPPD). Pihaknya menduga kuat adanya pembiayaan ganda, di mana pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah masih dibebankan anggaran makan minum harian, padahal komponen konsumsi sudah termasuk dalam paket SPPD.
“Kalau ini benar terjadi, maka itu bukan lagi kelalaian administrasi, tapi sudah mengarah pada potensi pelanggaran keuangan negara,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, Kaliber Aceh secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditkrimsus Polda Aceh untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap anggaran makan minum dan SPPD di Setdakab Aceh Tenggara.

Zk Agara menegaskan, Kaliber Aceh tidak akan berhenti pada kritik. Pihaknya siap melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Aceh apabila aparat penegak hukum terus bersikap pasif.
“Jika ada bukti kuat, maka PPTK, KPA, hingga pejabat yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Zk Agara mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bahwa menutup-nutupi data anggaran adalah pelanggaran hukum. Kewajiban keterbukaan telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta PP Nomor 6 Tahun 2023.
“Tidak ada satu rupiah pun anggaran publik yang boleh disembunyikan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran
‎Pujakesuma Aceh Minta SPPG Diperkuat, Wacana Pengalihan MBG ke Kantin Sekolah Perlu Dikaji Matang
Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Gunung Krakatau, SMSI Aceh Tengah: Semoga Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Polisi Hadir Sejak Pagi, Strong Point Polres Bener Meriah Jaga Keselamatan Pelajar dan Kelancaran Lalu Lintas
Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana
Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan
Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan
‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:11 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

Kamis, 10 September 2026 - 06:36 WIB

‎Pujakesuma Aceh Minta SPPG Diperkuat, Wacana Pengalihan MBG ke Kantin Sekolah Perlu Dikaji Matang

Rabu, 9 September 2026 - 13:09 WIB

Lima Jurnalis Hilang Saat Meliput Anak Gunung Krakatau, SMSI Aceh Tengah: Semoga Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 06:23 WIB

Pemkab Aceh Tengah Miliki Excavator Mini, Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 05:29 WIB

Hujan Deras Amblaskan Jembatan Bintang-Serule, Polisi Bergerak Cek Lokasi dan Koordinasikan Perbaikan

Rabu, 9 September 2026 - 05:27 WIB

Pendamping Desa Apresiasi Inovasi Keramat Mupakat Perkuat Ketahanan Iklim dan Pangan

Rabu, 9 September 2026 - 04:21 WIB

‎Dr. Rasidah Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah

Rabu, 9 September 2026 - 04:12 WIB

Bupati Haili Yoga Ikut Sensus Ekonomi, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Berita Terbaru

Banda aceh

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:11 WIB