KUTACANE – Anggaran belanja makan minum dan perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara kembali memantik kemarahan publik. Total anggaran yang mencapai Rp7,6 hingga Rp7,8 miliar per tahun dinilai tidak masuk akal, janggal, dan berpotensi kuat terjadi mark up, sementara aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik pemborosan uang rakyat berlangsung tanpa sentuhan hukum.
Ketua Kaliber Aceh, Zk Agara, menegaskan bahwa berdasarkan kajian dan kalkulasi internal, belanja makan minum Setdakab Aceh Tenggara yang mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun merupakan angka yang tidak rasional dan sulit dipertanggungjawabkan secara logika maupun regulasi.
“Ini bukan sekadar pemborosan biasa. Ini patut diduga sebagai penggelembungan anggaran yang disengaja. Kalau kita hitung secara sederhana saja, angka Rp4 miliar itu sudah menabrak akal sehat,” tegas Zk Agara.
Ia menjelaskan, dalam satu tahun terdapat sekitar 360 hari kalender. Setelah dikurangi hari libur rutin, cuti bersama, hari libur nasional, bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan hari libur lainnya, maka hari kerja efektif pemerintah daerah hanya berkisar 220 hari.
“Dengan jumlah ASN dan tenaga honorer di Setdakab Aceh Tenggara, kebutuhan wajar belanja makan minum per hari tidak lebih dari Rp4 juta,” ungkapnya.
Jika angka tersebut dikalikan 220 hari kerja, maka kebutuhan ideal belanja makan minum hanya sekitar Rp880 juta per tahun. Artinya, dari total anggaran sekitar Rp4 miliar, terdapat selisih mencolok sekitar Rp3,1 miliar yang hingga kini tidak jelas ke mana alirannya.
“Selisih Rp3 miliar lebih ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Wajar jika publik curiga dan menduga adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran,” kata Zk Agara.
Selain makan minum,
Kaliber Aceh juga mengendus kejanggalan serius dalam belanja perjalanan dinas (SPPD). Pihaknya menduga kuat adanya pembiayaan ganda, di mana pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah masih dibebankan anggaran makan minum harian, padahal komponen konsumsi sudah termasuk dalam paket SPPD.
“Kalau ini benar terjadi, maka itu bukan lagi kelalaian administrasi, tapi sudah mengarah pada potensi pelanggaran keuangan negara,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, Kaliber Aceh secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditkrimsus Polda Aceh untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap anggaran makan minum dan SPPD di Setdakab Aceh Tenggara.
Zk Agara menegaskan, Kaliber Aceh tidak akan berhenti pada kritik. Pihaknya siap melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Aceh apabila aparat penegak hukum terus bersikap pasif.
“Jika ada bukti kuat, maka PPTK, KPA, hingga pejabat yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Zk Agara mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bahwa menutup-nutupi data anggaran adalah pelanggaran hukum. Kewajiban keterbukaan telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta PP Nomor 6 Tahun 2023.
“Tidak ada satu rupiah pun anggaran publik yang boleh disembunyikan. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkasnya.






