Aceh Tenggara – Bidang Intelijen Kejaksaan melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) terkait bahaya Judi Online dan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Kutambaru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait dampak negatif judi online dan narkotika yang kian marak serta berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
Dalam penyampaian materi, pihak Kejaksaan menjelaskan berbagai bentuk dan modus judi online, konsekuensi hukum yang mengancam pelakunya, serta bahaya laten penyalahgunaan narkotika baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik melanggar hukum di lingkungan sekitar.
Bidang Intelijen Kejaksaan menegaskan bahwa kegiatan Penerangan Hukum ini bertujuan untuk pencegahan dini, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan sosial.
Melalui kegiatan PENKUM, Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra edukatif dan sahabat masyarakat, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Desa Kutambaru, yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat pemahaman hukum dan ketahanan sosial masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara.






