Aceh Tengah –pilargayonews.com Kasus hukum yang melibatkan seorang anak berinisial FR (17) di Aceh Tengah menyita perhatian publik karena mempertemukan dua peristiwa pidana berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan, yakni perkara pencurian mesin penggiling kopi dan perkara penganiayaan secara bersama-sama.
Berdasarkan penelusuran dokumen laporan polisi, berkas perkara, serta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda, meski melibatkan orang yang sama.
Pencurian Terjadi Lebih Dulu
Perkara pencurian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 138, dengan pelapor seorang warga berinisial R (dewasa). Peristiwa itu terjadi pada 14 Agustus 2025, saat FR diduga mengambil satu unit mesin penggiling kopi dari sebuah rumah. Barang tersebut kemudian dijual, dan hasilnya digunakan oleh FR untuk bepergian ke luar daerah.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa mesin penggiling kopi dan bon faktur pembelian. Proses hukum berjalan hingga ke pengadilan, dan FR akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Penganiayaan Terjadi Dua Hari Kemudian
Dua hari setelah peristiwa pencurian tersebut, FR justru tercatat sebagai korban penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini adalah AR (44), orang tua dari FR.
Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam berkas perkara, peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 Agustus 2025, saat FR dalam perjalanan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Silih Nara. Di tengah perjalanan, FR dihentikan oleh empat orang dewasa berinisial S (22), M (22), M (20), dan A (22).
Korban kemudian mengalami pemukulan secara bersama-sama. Tidak hanya terjadi di satu lokasi, penganiayaan disebut berlangsung di tiga tempat berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pegasing, Kecamatan Bies, dan Kecamatan Silih Nara, sebelum akhirnya FR diamankan warga dan dibawa ke kantor kepolisian.
Hasil visum et repertum dari RSUD Datu Beru Aceh Tengah, tertanggal 17 Agustus 2025, mencatat adanya luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian punggung korban. Pemeriksaan medis menyimpulkan luka-luka tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia di bawah umur pada saat kejadian.
Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut
Baik dalam perkara pencurian maupun penganiayaan, aparat penegak hukum telah membuka ruang dua kali mediasi, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan, pada tahap penanganan perkara penganiayaan, kejaksaan kembali memfasilitasi mediasi pada 14 November 2025, yang juga tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, berkas perkara penganiayaan dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Proses hukum terhadap para tersangka penganiayaan pun berlanjut sesuai mekanisme peradilan pidana.
Dua Perkara, Dua Tanggung Jawab Hukum
Dari penelaahan dokumen perkara, dapat disimpulkan bahwa status FR sebagai pelaku dalam perkara pencurian tidak menghapus posisinya sebagai korban dalam perkara penganiayaan. Kedua perkara berdiri sendiri dan dinilai berdasarkan peristiwa serta unsur pidananya masing-masing.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, terlebih ketika menyasar anak di bawah umur.
Penilaian bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan, bukan individu atau kelompok masyarakat.
Hingga kini, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






