Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs, Haili Yoga, M.Si menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Inspektorat, Jumat (20/02/2026). Dalam sidak tersebut, Bupati secara langsung memantau progres pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Tidak hanya melakukan pengecekan administrasi, Bupati juga menelpon langsung sejumlah kepala dinas dan ASN melalui video call untuk menanyakan alasan keterlambatan serta memastikan komitmen penyelesaian laporan.
“Saya tegaskan, apapun program harus melalui reviu Inspektorat. Mungkin sikap tegas ini tidak selalu disukai, tetapi ini demi tertib administrasi dan integritas pemerintahan”, lugas Bupati.
Ia menekankan bahwa LHKPN merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab ASN dalam menyampaikan laporan kekayaan secara transparan. Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bupati juga mengingatkan secara langsung kepada ASN yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya dengan melalukan komunikasi kepada ASN dan Kepala Dinas yang belum menyapaikan laporan tersebut.
“kenapa belum melaporkan dan kapan akan selesai. Kalau tidak siap laporannya, saya akan ambil tindakan tegas”, ucapnya ke salah satu ASN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang belum melaporkan LHKPN nya.
Berdasarkan data Inspektorat, saat ini masih terdapat 23 SKPK yang belum menyampaikan laporan secara tuntas. Tingkat kepatuhan di beberapa unit telah mencapai 85 hingga 95 persen, namun masih tersisa 46 ASN yang belum melaporkan LHKPN di 23 SKPK tersebut.
Selain itu, ke depan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada para reje (kepala kampung), guna memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap tertib administrasi.







