Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (31), warga Kecamatan Bebesen, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bebesen. Saat itu, terjadi pertengkaran antara korban berinisial R (27) dengan suaminya, RR, yang diduga berujung pada kekerasan fisik.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komsos Bersama Reje di Desa Sintep

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Opsnal bersama Kanit PPA dan personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bebesen. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

AKP Deno menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun di Linge Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga
‎Babinsa Komsos Sekaligus Hadiri Kenduri Sunah Rasul di Pantan Reduk
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa
‎Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024, Eks Ketua DPRK dan Sekwan Diperiksa
‎Inspeksi Kesehatan Lingkungan di SPPG Mongal Restu Ibu, Dinkes Aceh Tengah Pastikan Standar Higiene Program MBG
‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien
Polres Aceh Tengah Launching Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Celala
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

Remaja 16 Tahun di Linge Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

Kamis, 16 April 2026 - 05:08 WIB

‎Babinsa Komsos Sekaligus Hadiri Kenduri Sunah Rasul di Pantan Reduk

Kamis, 16 April 2026 - 05:05 WIB

Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa

Rabu, 15 April 2026 - 16:04 WIB

‎Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024, Eks Ketua DPRK dan Sekwan Diperiksa

Rabu, 15 April 2026 - 06:46 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien

Rabu, 15 April 2026 - 06:29 WIB

Polres Aceh Tengah Launching Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 06:22 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Celala

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Pasang Paving Block Bersama Warga Desa Binaan

Berita Terbaru