TAKENGON – Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si menunjuk Drs. Alam Syuhada, SH, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Aceh Tengah Nomor Peg.875.1/56.04/SP/2026 yang dikeluarkan di Takengon pada 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, Sekda Aceh Tengah sebelumnya, Drs. Mursyid, M.Si, NIP 19720212 199203 1 003, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, terhitung mulai 1 September 2026 memasuki masa pensiun atas permintaan sendiri berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 00003/21106/AP/07/26 tanggal 20 Juli 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah tetap berjalan, Bupati Aceh Tengah menunjuk Drs. Alam Syuhada, SH, MM, NIP 19670123 199211 1 001, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c, yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, sebagai Pelaksana Tugas Sekda.

Berdasarkan surat perintah tersebut, Alam Syuhada mulai menjalankan tugas sebagai Plt Sekda terhitung 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026, di samping tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai Asisten Administrasi Umum.
Dalam menjalankan tugasnya, Alam Syuhada juga diwajibkan untuk mengoordinasikan terlebih dahulu hal-hal yang bersifat strategis serta prinsip dalam pengambilan kebijakan dengan Bupati Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Bupati juga memerintahkan agar tugas tersebut dilaksanakan dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penugasan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat perintah itu ditandatangani Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si di Takengon pada 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, mulai 1 September 2026, roda administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk sementara berada di bawah pelaksanaan tugas Alam Syuhada hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.






