Takengon – Polemik dugaan praktik parkir ilegal di Kabupaten Aceh Tengah mendapat sorotan serius dari pimpinan legislatif. Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, memfasilitasi audiensi terkait persoalan tersebut di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi B Taqwa, anggota dewan Genap Linge, Kepala Dinas Perhubungan Ariansyah AR, S.Sos., M.AP, Kabid Parkir Irwan Nova, serta perwakilan aktivis dan media.
Dalam audiensi yang berlangsung cukup dinamis, berbagai persoalan terkait tata kelola parkir dan dugaan praktik ilegal di sektor tersebut dibahas secara terbuka.
Mulai dari mekanisme penarikan retribusi, pengawasan lapangan, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Saya tidak ingin masalah ini terus berlarut. Dalam waktu dekat, seluruh pihak terkait akan kembali kita panggil untuk duduk bersama dan menuntaskan polemik ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menyampaikan, DPRK akan memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait guna membahas secara komprehensif konflik yang terjadi, khususnya yang menyangkut tata kelola di internal Dinas Perhubungan Aceh Tengah.
Menurutnya, polemik parkir ilegal bukan semata persoalan benar atau salah antar pihak, melainkan menyangkut tanggung jawab moral terhadap daerah dan transparansi pengelolaan PAD.
“Ini bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini tentang tanggung jawab moral kepada daerah. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sepenuhnya demi kepentingan masyarakat,” ujar Fitriana.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRK Aceh Tengah akan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap sektor perparkiran. Isu tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan potensi kebocoran PAD serta kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dengan langkah fasilitasi ini, DPRK diharapkan mampu mendorong lahirnya solusi konkret dan kebijakan yang lebih transparan, sehingga sektor perparkiran di Aceh Tengah dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.







