Takengon – Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, bersama Inspektur Inspektorat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut surat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara virtual dari ruang Command Center Diskominfo, Jumat (13/03/2026).
Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1272/KSP.00/70-72/2026 tertanggal 27 Februari 2026 tentang Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Atensi KPK.
Dalam rapat tersebut dibahas penyampaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IKPD MCSP) tahun 2025 serta atensi tindak lanjut koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2025 di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Aceh.
Rakor yang diikuti secara virtual ini juga dihadiri oleh sejumlah OPD terkait dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pemaparannya, PIC KPK RI Ramdhani menyampaikan beberapa atensi terhadap delapan area dalam IKPD MCSP, yaitu area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), penguatan APIP, serta optimalisasi sistem pengawasan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memenuhi administrasi laporan semata, tetapi juga mampu melakukan perbaikan sistem secara nyata guna mencegah praktik korupsi.
Usai mengikuti rapat virtual tersebut, Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melaporkan beberapa perkembangan kepada KPK. Salah satunya terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.
Menurutnya, saat ini terdapat delapan pengembang perumahan di Aceh Tengah. Dari jumlah tersebut, satu pengembang telah menyelesaikan pembangunan dan sedang dalam proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, sementara tujuh pengembang lainnya masih dalam tahap penyelesaian pembangunan.
“Regulasi terkait penyerahan PSU sebenarnya sudah ada melalui peraturan yang ditetapkan pada April 2025. Harapannya seluruh PSU di Aceh Tengah nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana yang menjadi perhatian KPK”, ujar Mursyid.
Selain itu, ia juga menyampaikan perkembangan terkait piutang pajak daerah yang pada tahun 2025 telah menunjukkan progres dan realisasi, serta akan terus diperbarui datanya kepada KPK.
Terkait dokumen MCSP KPK, Mursyid mengakui masih terdapat beberapa dokumen tahun 2025 yang belum lengkap karena keterbatasan waktu dan kendala lainnya. Namun hal tersebut telah menjadi catatan dan komitmen pemerintah daerah untuk diperbaiki pada tahun 2026.
“InsyaAllah pada tahun 2026 seluruh OPD akan mengantisipasi dan melengkapi dokumen maupun eviden yang dipersyaratkan dalam MCSP KPK sehingga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya”, pungkasnya.







