Sekda Aceh Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Secara Virtual

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, bersama Inspektur Inspektorat dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut surat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara virtual dari ruang Command Center Diskominfo, Jumat (13/03/2026).

Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: B/1272/KSP.00/70-72/2026 tertanggal 27 Februari 2026 tentang Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Atensi KPK.

Dalam rapat tersebut dibahas penyampaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IKPD MCSP) tahun 2025 serta atensi tindak lanjut koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2025 di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Aceh.

Rakor yang diikuti secara virtual ini juga dihadiri oleh sejumlah OPD terkait dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya, PIC KPK RI Ramdhani menyampaikan beberapa atensi terhadap delapan area dalam IKPD MCSP, yaitu area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), penguatan APIP, serta optimalisasi sistem pengawasan.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memenuhi administrasi laporan semata, tetapi juga mampu melakukan perbaikan sistem secara nyata guna mencegah praktik korupsi.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Binaan

Usai mengikuti rapat virtual tersebut, Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melaporkan beberapa perkembangan kepada KPK. Salah satunya terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Menurutnya, saat ini terdapat delapan pengembang perumahan di Aceh Tengah. Dari jumlah tersebut, satu pengembang telah menyelesaikan pembangunan dan sedang dalam proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, sementara tujuh pengembang lainnya masih dalam tahap penyelesaian pembangunan.

“Regulasi terkait penyerahan PSU sebenarnya sudah ada melalui peraturan yang ditetapkan pada April 2025. Harapannya seluruh PSU di Aceh Tengah nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana yang menjadi perhatian KPK”, ujar Mursyid.

Selain itu, ia juga menyampaikan perkembangan terkait piutang pajak daerah yang pada tahun 2025 telah menunjukkan progres dan realisasi, serta akan terus diperbarui datanya kepada KPK.

Terkait dokumen MCSP KPK, Mursyid mengakui masih terdapat beberapa dokumen tahun 2025 yang belum lengkap karena keterbatasan waktu dan kendala lainnya. Namun hal tersebut telah menjadi catatan dan komitmen pemerintah daerah untuk diperbaiki pada tahun 2026.

“InsyaAllah pada tahun 2026 seluruh OPD akan mengantisipasi dan melengkapi dokumen maupun eviden yang dipersyaratkan dalam MCSP KPK sehingga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya”, pungkasnya.

Berita Terkait

Jumat Berkah Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Kayu Kul
Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Cat Rumah Warga di Simpang 4 Bebesen
Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana
Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri
Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:21 WIB

Jumat Berkah Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Kayu Kul

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:50 WIB

Sekda Aceh Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Secara Virtual

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:40 WIB

Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:32 WIB

‎Puluhan Kontraktor Keluhkan Tunggakan Pembayaran Proyek 2024 di Bener Meriah Capai Rp31 Miliar

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:47 WIB

Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

Berita Terbaru