Aceh Tenggara – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara. Kali ini, Ketua KALIBER Aceh menilai kinerja lembaga legislatif tersebut bukan hanya lemah, tetapi telah mengarah pada dugaan penyimpangan serius, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan reses sejak tahun 2024 hingga 2026.
Menurut Ketua KALIBER Aceh, publik selama ini terus digiring untuk menyalahkan pihak eksekutif atas buruknya kondisi kesejahteraan masyarakat dan rendahnya indeks pembangunan daerah.
Namun, di balik itu, terdapat peran legislatif yang dinilai “tidak bekerja” bahkan diduga menyimpang dari tugas dan fungsinya.
“Jangan hanya eksekutif yang disalahkan. DPRK punya tiga fungsi utama: pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Tapi yang terjadi di Aceh Tenggara, fungsi itu seperti mati total,” tegasnya.
Sorotan utama tertuju pada kegiatan reses 30 anggota DPRK Aceh Tenggara. Secara aturan, reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil),
menyerap aspirasi masyarakat, serta melaporkan hasilnya sebagai dasar perumusan kebijakan dan penganggaran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat bertolak belakang.
Sejak dilantik pada tahun 2024 hingga memasuki 2026, masyarakat di lima daerah pemilihan (dapil 1 hingga dapil 5) mengaku hampir tidak pernah melihat atau terlibat dalam kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRK.
Tidak hanya itu, minimnya informasi publik terkait pelaksanaan reses semakin memperkuat kecurigaan. Tidak ditemukan laporan terbuka, dokumentasi kegiatan yang transparan, maupun hasil reses yang disampaikan kembali kepada masyarakat.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika reses benar dilakukan, mustahil masyarakat tidak tahu. Kegiatan ini bersentuhan langsung dengan rakyat.
Kalau rakyat tidak merasakan, lalu kegiatan itu sebenarnya ada atau tidak?” ujar Ketua KALIBER Aceh.
Berdasarkan temuan dan pantauan di lapangan, KALIBER Aceh menduga kuat adanya kejanggalan serius, di antaranya:
Kegiatan reses yang hanya bersifat administratif tanpa pelaksanaan nyata
Dugaan mark-up anggaran reses
Potensi kegiatan reses fiktif yang tidak pernah terjadi di lapangan
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukan.
Lebih jauh, KALIBER Aceh menilai kegagalan pelaksanaan reses berdampak langsung terhadap buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
Aspirasi masyarakat tidak terserap, fungsi pengawasan DPRK terhadap eksekutif menjadi lumpuh, dan kebijakan pembangunan tidak lagi berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Ini yang menyebabkan Aceh Tenggara hari ini terpuruk. Bukan hanya karena eksekutif, tapi karena legislatif juga tidak menjalankan perannya dengan benar,” tambahnya.
DESAK KEJARI, BPK, DAN INSPEKTORAT TURUN TANGAN
Atas dasar tersebut, Ketua KALIBER Aceh bersama DKD Provinsi Aceh secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
Kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, KALIBER meminta:
Melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran reses 30 anggota DPRK
Memanggil dan memeriksa seluruh anggota DPRK terkait pelaksanaan reses
Mengusut dugaan mark-up dan kegiatan fiktif secara transparan
Selain itu, BPK dan Inspektorat juga diminta untuk:
Melakukan audit investigatif, bukan sekadar administratif
Membuka hasil audit kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan
“Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan rakyat,” tegas Ketua KALIBER Aceh










