Aceh Tenggara – Kasus dugaan rangkap jabatan Pengulu Kute Terutung Payung Hulu kini memasuki fase krusial. Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran, tetapi telah menjadi ujian nyata bagi integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan pemerintah daerah.
Publik menunggu—dan waktu hampir habis.
Oknum Pengulu tersebut diduga secara terang-terangan menikmati dua aliran gaji dari keuangan negara: sebagai kepala desa dan guru PPPK di SD Negeri Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Lebih parah lagi, meski dikabarkan telah mengundurkan diri, ia masih diduga mengendalikan dan menggunakan keuangan desa.
Ini bukan sekadar pelanggaran.
Ini adalah dugaan perampokan sistematis terhadap uang negara.
Ketua LSM Kaliber Aceh, ZK Agara, melontarkan ultimatum keras:
“Jika Kejari masih diam, maka patut diduga ada pembiaran. Dan jika ada pembiaran, publik berhak menduga ada keterlibatan atau perlindungan terhadap oknum tersebut. Ini bukan tuduhan kosong—ini konsekuensi dari sikap diam,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan administratif.
“Jangan bermain aman. Jangan lindungi pelanggar. Jika dinas terkait,
Kecamatan, hingga pejabat daerah tahu tapi tidak bertindak, maka mereka bagian dari masalah. Ini sudah masuk kategori kejahatan berjamaah jika terus dibiarkan,” lanjutnya.
ZK Agara menegaskan bahwa seluruh unsur telah terpenuhi untuk dilakukan proses hukum, bahkan tanpa harus menunggu laporan tambahan.
“Bukti sudah terang. Fakta sudah terbuka. Kalau aparat masih menunggu, pertanyaannya: menunggu apa? Atau menunggu kesepakatan di belakang meja?” sindirnya tajam.
Secara hukum, tindakan rangkap jabatan yang disertai penerimaan gaji ganda serta dugaan pengelolaan keuangan desa pasca pengunduran diri merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya oknum pelaku, melainkan juga diamnya aparat dan pemerintah yang hingga kini belum menunjukkan langkah nyata.
Ini bukan lagi soal satu orang.
Ini soal rusaknya sistem dan matinya keberanian penegakan hukum.
Kaliber Aceh menegaskan,
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas:
Gelombang aksi massa akan digalang
Laporan resmi akan dilayangkan
Kasus ini akan dibuka secara luas ke publik sebagai simbol kegagalan penegakan hukum di daerah
“Jangan uji kesabaran rakyat. Jika hukum lumpuh di daerah, kami akan bawa ini ke pusat. Kami tidak akan berhenti sampai ada yang bertanggung jawab,” tegas ZK Agara.
Pesan keras untuk Kejari dan pemerintah daerah:
Diam adalah pengkhianatan.
Pembiaran adalah kejahatan.
Dan rakyat tidak akan lupa
**










