Aceh Tengah — Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh, terus menggencarkan patroli terpadu disertai edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (29/4/2026).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rasimin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek dan Subsektor.
“Patroli dan sosialisasi ini kami laksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bentuk deteksi serta pencegahan dini, khususnya pada musim kemarau yang rawan terjadi karhutla,” ujar Rasimin.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian turun langsung ke lapangan menyasar masyarakat, khususnya petani dan pekebun. Mereka diberikan imbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta diedukasi agar menerapkan metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan aman.
Selain pendekatan persuasif dan humanis, petugas juga memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasimin menegaskan, upaya pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap melalui patroli dan edukasi yang terus digencarkan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana asap di wilayah Aceh Tengah.






