Bawa Hampir Setengah Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Bener Meriah

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2025, Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 405,1 gram, di jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) di desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 23:00 WIB.

Adapun inisial dua pria tersebut yakni Z (25) warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan S (45) warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025.

“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ungkapnya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Kota Takengon Menjadi Polsek Kebayakan

Saat penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu, dimasukkan masing-masing kedalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 404,5 gram.

Selain itu, juga ada dua paket plastik transparan yang diduga sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram, satu unit mancis, satu unit alat hisap, dua unit Handphone Android Merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam. Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih.

“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti yang kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tuschad.

Dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Satlantas Polres Aceh Tengah dan Polsek Bebesen Gotong Royong Bersama Warga Pulihkan Drainase, Antisipasi Banjir
Satintelkam Polres Aceh Tengah Bersama OKP dan Mahasiswa Gelar Aksi Berbagi untuk Masyarakat
Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Giatkan Latihan Pengendalian Massa
‎Eks Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta
Longsor Susulan Tutup Akses Jalan di Rusip Antara, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Lakukan Pembersihan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
Polres Aceh Tengah Amankan Pembukaan Kejuaraan Grasstrack di Ketol, Ratusan Penonton Hadir
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:08 WIB

‎Isu Pergantian Ketua DPRA Menguat, KNPI Aceh Tengah Dukung Yahdi Hasan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:44 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil Celala Aktif Laksanakan Komsos di Desa Blang Delem

Sabtu, 11 April 2026 - 06:38 WIB

Sekda Mursyid Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sabtu, 11 April 2026 - 06:34 WIB

Kartini Challenge 2026 Resmi Dibuka, Ketua TP PKK Aceh Tengah Risnawati : Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Sabtu, 11 April 2026 - 06:31 WIB

Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Pesan Bupati Haili Yoga di Pembukaan Kartini Challenge 2026

Jumat, 10 April 2026 - 08:57 WIB

Satintelkam Polres Aceh Tengah Bersama OKP dan Mahasiswa Gelar Aksi Berbagi untuk Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 07:16 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Halaman Masjid

Jumat, 10 April 2026 - 03:25 WIB

Sijan Program Sosial Berbagi Dari SMPN 4 Takengon, Bupati Haili Yoga Beri Apresiasi

Berita Terbaru